TARAKAN, cakra.news – Mantan Wawali Tarakan KAH divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, dalam sidang yang digelar secara online, Rabu (30/3/2022).
Sebelumnya, dari ketiga terdakwa, KAH dituntut 6 tahun penjara dan dua terdakwa lainnya, HR dan SD dituntut 5 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (23/3/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Adam Saimima melalui Kasi Intel Harismand mengatakan, ada perbedaan pendapat dalam penerapan pasal yang dituntut kepada terdakwa dan menurut majelis hakim terbukti.
“JPU menuntut (KAH) dakwaan primer dengan 6 tahun penjara. Sementara, Majelis Hakim putuskan dengan dakwaan subsider pasal 3, yakni selama 3 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan terdakwa HR dan SD, divonis dengan dakwaan subsider pasal 3 selama 2 tahun penjara,” ucapnya, Rabu (30/3/2022).
Sambungnya lagi, sementara denda sesuai putusan majelis hakim, Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan untuk ketiga terdakwa.
“Selain pidana badan dan denda, KAH juga divonis majelis hakim wajib membayar uang pengganti Rp567 juta subsider 2 tahun kurungan,” ungkapnya.
Dalam persidangan pembacaan putusan, kata Harisman, ada kendala jaringan. Sehingga, pihaknya tidak mendengar dengan jelas apa saja yang menjadi pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan vonis.
“Salinan putusannya belum kami terima lengkapnya. Ada kendala sinyal, putus-putus dan pembacaannya terlalu cepat. Sidang dilanjutkan terus, tetapi apa yang jadi pertimbangan majelis hakim belum jelas. Nanti kami minta petikan putusannya dulu. Kalau salinan putusan kan butuh waktu untuk bisa dikirim ke kami,” tutupnya.
Pewarta : M Rizqiyanto F
Sumber : KoranKaltara










Discussion about this post