Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Dugaan “Mark Up” Pembebasan Lahan Fasilitas Kelurahan Karang Rejo, Mantan Wawali Tarakan Divonis 3 Tahun 6 Bulan

by Redaksi
03/04/2022
in Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
Dugaan “Mark Up” Pembebasan Lahan Fasilitas Kelurahan Karang Rejo, Mantan Wawali Tarakan Divonis 3 Tahun 6 Bulan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, cakra.news – Mantan Wawali Tarakan KAH divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, dalam sidang yang digelar secara online, Rabu (30/3/2022).

Sebelumnya, dari ketiga terdakwa, KAH dituntut 6 tahun penjara dan dua terdakwa lainnya, HR dan SD dituntut 5 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (23/3/2022).

RELATED POSTS

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Adam Saimima melalui Kasi Intel Harismand mengatakan, ada perbedaan pendapat dalam penerapan pasal yang dituntut kepada terdakwa dan menurut majelis hakim terbukti.

“JPU menuntut (KAH) dakwaan primer dengan 6 tahun penjara. Sementara, Majelis Hakim putuskan dengan dakwaan subsider pasal 3, yakni selama 3 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan terdakwa HR dan SD, divonis dengan dakwaan subsider pasal 3 selama 2 tahun penjara,” ucapnya, Rabu (30/3/2022).

Sambungnya lagi, sementara denda sesuai putusan majelis hakim, Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan untuk ketiga terdakwa.

“Selain pidana badan dan denda, KAH juga divonis majelis hakim wajib membayar uang pengganti Rp567 juta subsider 2 tahun kurungan,” ungkapnya.

Dalam persidangan pembacaan putusan, kata Harisman, ada kendala jaringan. Sehingga, pihaknya tidak mendengar dengan jelas apa saja yang menjadi pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan vonis.

“Salinan putusannya belum kami terima lengkapnya. Ada kendala sinyal, putus-putus dan pembacaannya terlalu cepat. Sidang dilanjutkan terus, tetapi apa yang jadi pertimbangan majelis hakim belum jelas. Nanti kami minta petikan putusannya dulu. Kalau salinan putusan kan butuh waktu untuk bisa dikirim ke kami,” tutupnya.

Pewarta : M Rizqiyanto F
Sumber : KoranKaltara

Tags: KorupsiMark UpTarakan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

by LLD
17/03/2026
0

TARAKAN – Musyawarah Kota (Mukota) VII Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tarakan menjadi momentum penting bagi penguatan dunia usaha...

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

by Prasetya
14/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Bandara Juwata Tarakan resmi membuka Posko Angkutan Lebaran 2026 untuk memastikan pelayanan penerbangan selama periode mudik Idulfitri berjalan...

Penjaringan Ditutup, Effendy Gunardi Calon Tunggal Ketua KADIN Tarakan

Penjaringan Ditutup, Effendy Gunardi Calon Tunggal Ketua KADIN Tarakan

by LLD
13/03/2026
0

TARAKAN – Proses penjaringan calon Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tarakan untuk periode 2026–2031 resmi ditutup pada Kamis,...

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

by Prasetya
12/03/2026
0

PONTIANAK, CAKRANEWS– PT Pegadaian Kantor Wilayah IV Balikpapan menggelar kegiatan Safari Ramadan 2026 yang berlangsung di Ballroom Hotel Mercure Pontianak...

Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda

Terdakwa Penganiayaan Anak di Tarakan Terbukti Bersalah, Didenda Rp15 Juta

by Prasetya
12/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Kasus penganiayaan terhadap anak berinisial TM (10) di Kota Tarakan memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri...

Next Post
75 TFP2D Ikuti Pembekalan Peningkatan Kapasitas

75 TFP2D Ikuti Pembekalan Peningkatan Kapasitas

Kepala Dinas Pendustrian dan Ketenagakerjaan Kota Tarakan, Agus Sutanto (Foto:Ade/CAKRANEWS)

Jurus Jitu DPTK Dorong Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas Tarakan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Mhd Al Hafis, Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan

    Bersihkan Meja Rakyat dari Kepalsuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Pasukan Gegana dan Pelopor dalam Tubuh Brimob Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Haji Hafid Achmad, Ketua DPW Nasdem Kaltara yang Visioner dan Merakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gempa Bumi yang Mengguncang Tarakan, Tahun 1923 Paling Dashyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.