Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Nasional

Aturan Baru, Mudik Wajib Pakai e-HAC di Semua Moda Tranportasi

by Ryan Virgiawan
12/04/2022
in Nasional
A A
Aturan Baru, Mudik Wajib Pakai e-HAC di Semua Moda Tranportasi

e-HAC

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, CAKRANEWS – Pemerintah kembali menambah syarat baru bagi warga yang ingin pulang kampung atau mudik lebaran tahun ini. Setelah wajib vaksin booster, kini masyarakat harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi, untuk semua moda transportasi yang digunakan.

“Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub No.36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi e-HAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan,” kata Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (DTO Kemenkes) Setiaji melalui siaran pers, Selasa 12 April 2022.

RELATED POSTS

Kuota Diskon Stimulus Ekonomi Kapal PELNI Habis, Sukseskan Libur Sekolah

Daur Ulang Jadi Fashion Mewah, Siswa SMKN 1 Tarakan Unjuk Gigi di Jogja Fashion Week 2025

Perihal e-HAC yang sebelumnya hanya berlaku untuk moda transportasi udara ini, banyak masyarakat masih mengeluhkannya. Ada sejumlah alasan, di antaranya karena ribet harus mengisi data dan beberapa warga tidak tahu cara pengisiannya, juga dianggap membuang-buang waktu.

Setiaji berkata, aturan baru ini sudah berlaku sejak 5 April 2022. Semua petugas di moda transportasi mudik akan melakukan pemeriksaan status kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang sudah diisi penumpang, sehari atau sebelum melakukan perjalanan.

Ia berkata, khusus bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan pengisian e-HAC akan dilakukan secara acak.

“Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi e-HAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 di berbagai daerah,” ujarnya.

Tags: e-hacMudik
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Kuota Diskon Stimulus Ekonomi Kapal PELNI Habis, Sukseskan Libur Sekolah

Kuota Diskon Stimulus Ekonomi Kapal PELNI Habis, Sukseskan Libur Sekolah

by Prasetya
22/07/2025
0

JAKARTA, CAKRANEWS– PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) mengumumkan bahwa kuota diskon tiket 50 persen dalam program stimulus...

Daur Ulang Jadi Fashion Mewah, Siswa SMKN 1 Tarakan Unjuk Gigi di Jogja Fashion Week 2025

Daur Ulang Jadi Fashion Mewah, Siswa SMKN 1 Tarakan Unjuk Gigi di Jogja Fashion Week 2025

by Prasetya
22/07/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Delapan siswa jurusan Desain dan Produksi Busana SMK Negeri 1 Tarakan, Kalimantan Utara, akan unjuk gigi dalam perhelatan...

Adyansa Pimpin HIPMI Tarakan, Targetkan Pengusaha dan UMKM Naik Kelas

Adyansa Pimpin HIPMI Tarakan, Targetkan Pengusaha dan UMKM Naik Kelas

by Prasetya
20/07/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Adyansa, resmi terpilih sebagai Ketua Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Tarakan untuk...

PT Pegadaian Gelar Literasi Keuangan tentang Produk Gadai di Desa Binusan

PT Pegadaian Gelar Literasi Keuangan tentang Produk Gadai di Desa Binusan

by Prasetya
17/07/2025
0

NUNUKAN, CAKRANEWS - Pada Kamis, 17 Juli 2025, PT Pegadaian menggelar acara Literasi Keuangan tentang Produk Gadai di Desa Binusan....

Gernabung, Upaya Lapas Tarakan Dorong Warga Binaan Melek Finansial

Gernabung, Upaya Lapas Tarakan Dorong Warga Binaan Melek Finansial

by Prasetya
12/07/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Dalam upaya meningkatkan efektivitas pembinaan kemandirian, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan melalui Seksi Kegiatan Kerja kembali memperkuat...

Next Post
Benarkah Rusia Pakai Senjata Kimia di Ukraina?

Benarkah Rusia Pakai Senjata Kimia di Ukraina?

RUU TPKS Disahkan DPR

UU TPKS Disahkan, Amnesty International: Langkah Maju Melindungi Korban Kekerasan Seksual

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Peran Pegadaian Terhadap Generasi Emas Gen Z

    Peran Pegadaian Terhadap Generasi Emas Gen Z

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Pegadaian Gelar Literasi Keuangan tentang Produk Gadai di Desa Binusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas di Tarakan Melonjak, Cetak Rekor Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.