JAKARTA, CAKRANEWS – Pemerintah kembali menambah syarat baru bagi warga yang ingin pulang kampung atau mudik lebaran tahun ini. Setelah wajib vaksin booster, kini masyarakat harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi, untuk semua moda transportasi yang digunakan.
“Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub No.36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi e-HAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan,” kata Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (DTO Kemenkes) Setiaji melalui siaran pers, Selasa 12 April 2022.
Perihal e-HAC yang sebelumnya hanya berlaku untuk moda transportasi udara ini, banyak masyarakat masih mengeluhkannya. Ada sejumlah alasan, di antaranya karena ribet harus mengisi data dan beberapa warga tidak tahu cara pengisiannya, juga dianggap membuang-buang waktu.
Setiaji berkata, aturan baru ini sudah berlaku sejak 5 April 2022. Semua petugas di moda transportasi mudik akan melakukan pemeriksaan status kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang sudah diisi penumpang, sehari atau sebelum melakukan perjalanan.
Ia berkata, khusus bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan pengisian e-HAC akan dilakukan secara acak.
“Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi e-HAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 di berbagai daerah,” ujarnya.
Discussion about this post