JAKARTA, CAKRANEWS – Misteri kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng di Indonesia dalam beberapa bulan ini mulai terjawab. Dalangnya adalah sosok bernama Indrasari Wisnu Wardhana, yang menjabat sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan Wisnu beberapa pihak swasta lainnya sebagai tersangka dalam kasus perizinan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut, Indrasari Wisnu sebagai orang yang diduga menerbitkan persetujuan ekspor CPO ke luar negeri dan produk turunannya, yang berdampak pada kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng dalam negeri.
Izin itu diterbitkan oleh Wisnu kepada beberapa perusahaan swasta, seperti Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, hingga PT Musim Mas.
Wisnu kini sudah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun Kejagung mengantongi sejumlah alat bukti yang menjerat Wisnu, seperti berkas permufakatan jahat antara pemohon dan pemberi izin untuk fasilitas persetujuan ekspor, serta berkas persetujuan ekspor kepada eksportir. Persetujuan tersebut dibuat meskipun tidak memenuhi syarat.
Discussion about this post