JAKARTA, CAKRANEWS – Untuk Idul Fitri tahun ini, pemerintah sudah mengizinkan umat Islam menggelar salat Id berjemaah pada 1 Syawal 1443 H nanti di lapangan terbuka.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pelonggaran kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idulfitri 1443 H/2022 M.
“Pada tahun ini, umat Islam dapat melaksanakan Hari Raya khususnya Idul Fitri 1 Syawal 1443 H di masjid maupun lapangan terbuka sesuai dengan ketentuan syariat Islam,” kata Wiku di Jakarta, Selasa 19 April.
Namun, ia mengingatkan bahwa ada syarat yang harus dipenuhi untuk menggelar salat Id berjemaah di lapangan maupun dalam masjid secara penuh, yakni penerapan protokol kesehatan.
“Dengan catatan tetap memperhatikan protokol kesehatan khususnya memakai masker secara sempurna,” ujar Wiku.
Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid atau musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.
Pengurus dan pengelola masjid atau musala wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.
Discussion about this post