Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Pak Khairul dan Pak Zainal Boleh Gelar Halalbihalal, tapi Makanan Tamu Wajib Bungkus Ya

by Ryan Virgiawan
23/04/2022
in Headline, Kaltara, Nasional
A A
Pak Khairul dan Pak Zainal Boleh Gelar Halalbihalal, tapi Makanan Tamu Wajib Bungkus Ya

Ilustrasi halalbihalal

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, CAKRANEWS – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran pencegahan peningkatan jumlah kasus Covid-19 ketika halalbihalal lebaran 2022.

Surat Edaran Mendagri Tito ini ditujukan untuk seluruh pejabat negara, terutama gubernur dan wali kota/bupati yang ingin menggelar halalbihalal lebaran, dengan syarat-syarat yang cukup ketat.

RELATED POSTS

Pasar Gusher: Dulu Ramai, Kini Sepi

Tanpa Karcis, Parkir Gratis Berlaku di Tarakan: Strategi Perangi Jukir Liar

Penting bagi Wali Kota Tarakan Khairul atau Gubernur Kalimantan Utara Zainal A Paliwang, membaca aturan ini jika ingin menggelar halalbihalal lebaran nanti.

Dalam aturan tersebut, para pejabat atau siapapun yang menggelar halalbihalal dilarang menyediakan makanan-minuman di tempat, dan beberapa larangan lainnya.

Berikut ringkasan isi Surat Edaran Mendagri terbaru, seperti dikutip Sabtu 23 April 2022.

1. Kegiatan halalbihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 Jawa dan Bali, maupun luar Jawa-Bali.

2. Jumlah tamu untuk wilayah PPKM Level 1 adalah 100 persen, PPKM Level 2 adalah 75 persen, PPKM Level 3 adalah 50 persen.

3. Untuk kegiatan yang jumlah tamunya di atas 100 orang, wajib menyediakan makanan dan minuman yang berbentuk kemasan atau dapat dibawa pulang. Dilarang menyajikan hidangan di tempat atau prasmanan.

4. Mendagri mengingatkan agar tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah dengan sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak.

Tags: halalbihalalKhairulzainal
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Pasar Gusher: Dulu Ramai, Kini Sepi

Pasar Gusher: Dulu Ramai, Kini Sepi

by Prasetya
08/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Di balik deretan kios yang mulai berdebu dan papan "Dikontrakkan" yang warnanya telah memudar, Pasar Gusher menyimpan kisah...

Tanpa Karcis, Parkir Gratis Berlaku di Tarakan: Strategi Perangi Jukir Liar

Tanpa Karcis, Parkir Gratis Berlaku di Tarakan: Strategi Perangi Jukir Liar

by Prasetya
08/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tarakan Aneka Usaha meluncurkan kebijakan tegas untuk memberantas praktik...

Heboh Dana Setengah Miliar Nasabah Tarakan Hilang, Ini Kata BNI dan KPP

Heboh Dana Setengah Miliar Nasabah Tarakan Hilang, Ini Kata BNI dan KPP

by Prasetya
05/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Bank Negara Indonesia (BNI) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan akhirnya buka suara terkait kasus yang menimpa...

Bawaslu Tarakan Sosialisasikan SI ARSIP ANDAL

Bawaslu Tarakan Sosialisasikan SI ARSIP ANDAL

by Prasetya
03/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan melaksanakan sosialisasi sistem administrasi retensi arsip dan alih dokumen digital...

Uang Setengah Miliar Raib, Nasabah di Tarakan Heran Limit Bisa Dilanggar

Uang Setengah Miliar Raib, Nasabah di Tarakan Heran Limit Bisa Dilanggar

by Prasetya
02/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Iskandar, warga Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), mengalami kerugian sebesar Rp575 juta setelah rekening Bank Negara Indonesia...

Next Post
Warga Tarakan, Kalau Mau Bayar Zakat Fitrah Baca Niat dan Doa Ini Dulu Ya

Warga Tarakan, Kalau Mau Bayar Zakat Fitrah Baca Niat dan Doa Ini Dulu Ya

Bupati Hadiri Pertemuan Dengan PT. KHN

Bupati Hadiri Pertemuan Dengan PT. KHN

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.