Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Jangan Ditiru! 172 Pemilik Mobil di Tarakan Kena Tegur Dishub, Ini Kasusnya

by Prasetya
13/05/2022
in Headline, Kaltara
A A
Ratusan mobil di Tarakan kena razia Dishub (Foto: Ade/CAKRANEWS)

Ratusan mobil di Tarakan kena razia Dishub (Foto: Ade/CAKRANEWS)

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN-CAKRANEWS– Sebanyak 172 pemilik mobil kena teguran pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tarakan. Pasalnya, para pemilik mobil tersebut melanggar aturan karena parkir inap di badan jalan.

Ratusan mobil itu terciduk parkir inap di 5 ruas jalan berbeda, yakni Yos Sudarso, Mulawarman, Jend. Sudirman, Gajah Mada. “Karena melanggar, maka kami memberikan teguran pertama kepada kendaraan-kendaraan parkir inap,” Kepala Dishub Kota Tarakan, Ahmady Burhan kepada awak media saat ditemui di Kota Tarakan, Kamis (12/5/2022).

RELATED POSTS

Banom dan Soko Pakuwaja Meriahkan Pawai Budaya Iraw Tengkayu XIV di Tarakan

Kapolres Tarakan Serahkan Bantuan Material Bangunan untuk Rehab Rumah Warga

Jika masih melanggar, sambung Ahmady, pihaknya akan melakukan penindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. ”Kami masih memberikan teguran pertama. Setelah itu, teguran kedua dan ketiga. Apabila masih melanggar ada penindakan,” ujarnya.

Ratusan mobil di Tarakan kena razia Dishub (Foto: Ade/CAKRANEWS)
Ratusan mobil di Tarakan kena razia Dishub (Foto: Ade/CAKRANEWS)

Penindakan yang dimaksud Ahmady berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan menyertai denda sesuai dengan pelanggaran. Menurutnya, status kendaraan parkir inap ini akan diberikan jika masyarakat memarkirkan mobilnya di atas pukul 00.00 WITA.

“Kalau kami dapatkan kendaraan di atas jam segitu dan tidak ada pemiliknya. Kami kategorikan parkir inap,” ungkapnya.

Dishub menyebut pelanggaran didominasi kendaraan pribadi, dan kendaraan umum dan ada juga kendaraan yang mogok. Adapun dasar hukum pelaksanaan penertiban parkir inap, di tepi jalan umum yakni Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Untuk menghindari kejadian ini berulang, pihaknya akan terus melakukan kegiatan ini secara persuasif.

Pewarta: Ade Prasetia Cahyadi

 

 

Tags: Dishub TarakanParkir Inap
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Banom dan Soko Pakuwaja Meriahkan Pawai Budaya Iraw Tengkayu XIV di Tarakan

Banom dan Soko Pakuwaja Meriahkan Pawai Budaya Iraw Tengkayu XIV di Tarakan

by Prasetya
11/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Semangat kebersamaan dan kemeriahan terpancar dari seluruh peserta yang turut menyukseskan Pawai Budaya, Kendaraan Hias, dan Kirab...

Kapolres Tarakan Serahkan Bantuan Material Bangunan untuk Rehab Rumah Warga

Kapolres Tarakan Serahkan Bantuan Material Bangunan untuk Rehab Rumah Warga

by Prasetya
10/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat, Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik, melalui Kanit Binmas Polsek Tarakan Barat, Ipda...

Bawaslu dan Kwarcab Pramuka Tarakan Tandatangani MoU Saka Adhyasta Pemilu

Bawaslu dan Kwarcab Pramuka Tarakan Tandatangani MoU Saka Adhyasta Pemilu

by Prasetya
10/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan bersama Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Tarakan, sepakat membentuk Satuan...

PDAM Tarakan Dinilai Sehat, Tapi Masih Perlu Perluas Layanan

PDAM Tarakan Dinilai Sehat, Tapi Masih Perlu Perluas Layanan

by Prasetya
10/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menilai PDAM Tarakan sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang...

Dukung Perayaan 1 Abad Teluk Wondama, PELNI Siap Hadirkan Hotel Terapung di Wasior

Dukung Perayaan 1 Abad Teluk Wondama, PELNI Siap Hadirkan Hotel Terapung di Wasior

by Prasetya
03/10/2025
0

JAKARTA, CAKRANEWS - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah Kabupaten Teluk...

Next Post
Ilustrasi Batubara

Indonesia Bakal Bangun Industri Hilirisasi Batu Bara Lokal, Ini Rencananya

Briptu HSB digiring polisi dengan mengenakan baju tahanan (Foto:Rizky/CAKRANEWS)

Hasbudi Kian Terjepit, Tim PPATK Mulai Telusuri Aset dan Aliran Dana Kejahatannya

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Lewat Pawai Iraw, PDAM Tarakan Kenalkan Keindahan Rumah Adat Tidung

    Lewat Pawai Iraw, PDAM Tarakan Kenalkan Keindahan Rumah Adat Tidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banom dan Soko Pakuwaja Meriahkan Pawai Budaya Iraw Tengkayu XIV di Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Tragedi Mandor Berdarah di Kalimantan Barat, Kala Sultan Pontianak Dibantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PDAM Tarakan Dinilai Sehat, Tapi Masih Perlu Perluas Layanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.