Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Jangan Ditiru! 172 Pemilik Mobil di Tarakan Kena Tegur Dishub, Ini Kasusnya

by Prasetya
13/05/2022
in Headline, Kaltara
A A
Ratusan mobil di Tarakan kena razia Dishub (Foto: Ade/CAKRANEWS)

Ratusan mobil di Tarakan kena razia Dishub (Foto: Ade/CAKRANEWS)

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN-CAKRANEWS– Sebanyak 172 pemilik mobil kena teguran pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tarakan. Pasalnya, para pemilik mobil tersebut melanggar aturan karena parkir inap di badan jalan.

Ratusan mobil itu terciduk parkir inap di 5 ruas jalan berbeda, yakni Yos Sudarso, Mulawarman, Jend. Sudirman, Gajah Mada. “Karena melanggar, maka kami memberikan teguran pertama kepada kendaraan-kendaraan parkir inap,” Kepala Dishub Kota Tarakan, Ahmady Burhan kepada awak media saat ditemui di Kota Tarakan, Kamis (12/5/2022).

RELATED POSTS

Telkom Siapkan Percepatan Buyback untuk Mendukung Nilai Jangka Panjang Pemegang Saham

Telkom Resmi Spin-Off InfraCo ke InfraNexia

Jika masih melanggar, sambung Ahmady, pihaknya akan melakukan penindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. ”Kami masih memberikan teguran pertama. Setelah itu, teguran kedua dan ketiga. Apabila masih melanggar ada penindakan,” ujarnya.

Ratusan mobil di Tarakan kena razia Dishub (Foto: Ade/CAKRANEWS)
Ratusan mobil di Tarakan kena razia Dishub (Foto: Ade/CAKRANEWS)

Penindakan yang dimaksud Ahmady berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan menyertai denda sesuai dengan pelanggaran. Menurutnya, status kendaraan parkir inap ini akan diberikan jika masyarakat memarkirkan mobilnya di atas pukul 00.00 WITA.

“Kalau kami dapatkan kendaraan di atas jam segitu dan tidak ada pemiliknya. Kami kategorikan parkir inap,” ungkapnya.

Dishub menyebut pelanggaran didominasi kendaraan pribadi, dan kendaraan umum dan ada juga kendaraan yang mogok. Adapun dasar hukum pelaksanaan penertiban parkir inap, di tepi jalan umum yakni Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Untuk menghindari kejadian ini berulang, pihaknya akan terus melakukan kegiatan ini secara persuasif.

Pewarta: Ade Prasetia Cahyadi

 

 

Tags: Dishub TarakanParkir Inap
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Telkom Siapkan Percepatan Buyback untuk Mendukung Nilai Jangka Panjang Pemegang Saham

Telkom Siapkan Percepatan Buyback untuk Mendukung Nilai Jangka Panjang Pemegang Saham

by Prasetya
20/10/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menyiapkan langkah untuk mempercepat pelaksanaan program pembelian kembali saham (buyback) senilai...

Telkom Resmi Spin-Off InfraCo ke InfraNexia

Telkom Resmi Spin-Off InfraCo ke InfraNexia

by Prasetya
01/10/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS– PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk resmi melakukan spin-off atau pemisahan aset dan bisnis wholesale fiber connectivity ke PT...

Tiket Kapal PELNI Sudah Bisa Dipesan 60 Hari Sebelum Keberangkatan

Tiket Kapal PELNI Sudah Bisa Dipesan 60 Hari Sebelum Keberangkatan

by Prasetya
29/09/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS— PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) terus mengembangkan layanan pemesanan tiket untuk memberikan fleksibilitas lebih bagi...

Pegadaian Kembali Raih ISO 22301 : 2019, Bukti Ketangguhan dan Kehandalan Pegadaian

Pegadaian Kembali Raih ISO 22301 : 2019, Bukti Ketangguhan dan Kehandalan Pegadaian

by Prasetya
20/09/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS - Pegadaian terus berkomitmen memperkuat ketangguhan dan keberlangsungan bisnis. Komitmen tersebut dibuktikan dengan diraihnya sertifikasi ISO 22301:2019 untuk...

Tim Perumda Tarakan Aneka Usaha saat mengikuti Jalan Sehat Beregu, dipimpin Plt.Direktur, Anthon Joy Nahampun.

Tiga Unit, Satu Semangat: Perumda TAU Meriahkan Jalan Sehat Beregu

by LLD
31/08/2026
0

TARAKAN – Semangat kemerdekaan dan kekompakan karyawan Perumda Tarakan Aneka Usaha (TAU) turut mewarnai Jalan Sehat Beregu Kolaborasi HUT ke-81...

Next Post
Ilustrasi Batubara

Indonesia Bakal Bangun Industri Hilirisasi Batu Bara Lokal, Ini Rencananya

Briptu HSB digiring polisi dengan mengenakan baju tahanan (Foto:Rizky/CAKRANEWS)

Hasbudi Kian Terjepit, Tim PPATK Mulai Telusuri Aset dan Aliran Dana Kejahatannya

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Raim Laode Hibur Warga Nunukan di Acara Cross Border Paras Fest 2024

    Raim Laode Hibur Warga Nunukan di Acara Cross Border Paras Fest 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas di Tarakan Melonjak, Cetak Rekor Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Telkom Siapkan Percepatan Buyback untuk Mendukung Nilai Jangka Panjang Pemegang Saham

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Hantu Paling Ngeri Asli Kalimantan, Siap-siap Merinding Baca Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.