BOGOR, CAKRANEWS – Pengumuman penting disampaikan Presiden Joko Widodo, yakni masyarakat Indonesia kini sudah tidak lagi wajib mengenakan masker, khusus di ruang terbuka.
Jokowi mengatakan, karena sudah terkendalinya pandemi Covid-19, masker di ruang terbuka tak perlu lagi dipakai. Namun, untuk ruangan tertutup atau transportasi umum, tetap harus mengenakan masker.
“Dengan memperhatikan kondisi saat ini, penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia makin terkendali, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” kata Jokowi dalam pernyataan resmi di Istana Bogor, Selasa 17 Mei 2022, mengutip Antara.
“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, boleh tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker,” ujar Jokowi menambahkan.
Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Presiden Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.
“Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” kata presiden.
Discussion about this post