Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Selamat Tinggal KTP Nama Satu Kata Bejo, Supriyadi, dan Muklis

by Prasetya
26/05/2022
in Headline, Kaltara
A A
Ilustrasi KTP

Ilustrasi KTP

Share on FacebookShare on Twitter

IliTARAKAN, CAKRANEWS – Penggunaan nama satu kata seperti Bejo, Supriyadi, Muklis mulai saat ini tak akan lagi ditemui di Indonesia tak terkecuali di Kota Tarakan. Pasalnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meneken aturan baru mengenai pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Salah satu bunyi aturan tersebut ialah pemberian nama anak tidak boleh menggunakan satu kata. Hal tersebut dibenarkan Kepala Disdukcapil Kota Tarakan, Hamsyah.

RELATED POSTS

Dari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan

Pekan Olahraga Pegadaian 2026 “Rise, Compete, Celebrate” Semarakkan HUT ke-125 dengan Semangat Sportivitas dan Kolaborasi

Ia menjelaskan bahwa aturan itu tercantum pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

“Setiap warga negara Indonesia datang ke Disdukcapil yang ingin memberi nama anaknya wajib menaati regulasi tersebut,” ucapnya kepada CAKRANEWS saat ditemui di Tarakan, Kamis (26/5/2022).

Hamsyah menjelaskan aturan tersebut memiliki berbagai aturan dalam pemberian nama. Salah satunya nama minimal terdiri dari dua kata. “Gak boleh lagi satu kata, misalnya Ahmad. Mengacu pada aturan, harus ada sambungannya,” jelasnya.

Aturan ini sudah diberlakukan di Tarakan sejak Mei 2022. “Aturan tersebut sudah kami berlakukan mulai Mei ini, bagi masyarakat yang datang ke Disdukcapil ingin membuat adminduk, harus mengikuti Permendagri Nomor 73 Tahun 2022,” kata dia. 

Selama ini, kata Hamsyah, masyarakat di Tarakan masih banyak menyingkat nama. Selain itu, nama juga disertai marga yang ditulis singkat.

“Di Tarakan masih banyak yang menyingkat nama, misalnya Muhammad Abdul disingkat hanya Muh Abdul. Selain itu, penggunaan Marga pun disingkat. Contoh Hamzah Passaribun, disingkat menjadi Hamsah P, hal itu kini tidak boleh,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya akan mensosialisasikan aturan-aturan tersebut kepada masyarakat Kota Tarakan. “Kami mulai sosialisasikan dan terapkan hal tersebut. Kami juga menegaskan aturan hanya berlaku untuk bulan ini. Kalau yang telanjur tidak apa-apa,” ujarnya.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan memiliki beberapa aturan. Di antaranya

  1. Nama harus dua Kata,
  2. Maksimal nama 60 karakter sudah termasuk spasi.
  3. Tidak boleh menyingkat nama.
  4. Tidak boleh memberikan tanda baca di nama.
  5. Tidak boleh menyertai titel apapun di dalam nama.

Pewarta: Ade Prasetia Cahyadi

Tags: Dinas Dukcapil TarakanNama KTP
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Dari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan

Dari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan

by Prasetya
21/04/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS–PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya dalam mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan sebagai bagian dari strategi...

Pekan Olahraga Pegadaian 2026 “Rise, Compete, Celebrate” Semarakkan HUT ke-125 dengan Semangat Sportivitas dan Kolaborasi

Pekan Olahraga Pegadaian 2026 “Rise, Compete, Celebrate” Semarakkan HUT ke-125 dengan Semangat Sportivitas dan Kolaborasi

by Prasetya
20/04/2026
0

BALIKPAPAN, CAKRANEWS— Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-125 PT Pegadaian, Serikat Pekerja PT Pegadaian Kantor Wilayah IV Balikpapan berkolaborasi...

Sinergi Kepedulian dan Pemberdayaan UMKM, Pegadaian Gelar Mengetuk Pintu Langit 2026 di Tarakan

Sinergi Kepedulian dan Pemberdayaan UMKM, Pegadaian Gelar Mengetuk Pintu Langit 2026 di Tarakan

by Prasetya
14/04/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– PT Pegadaian Kantor Wilayah IV Balikpapan kembali melaksanakan program sosial Mengetuk Pintu Langit Tahun 2026 di wilayah kerja...

Jelang Puncak PPetugas dan Warga Binaan Lapas Tarakan Laksanakan Test Urine Mendadak, Ini Hasilnya

Jelang Puncak PPetugas dan Warga Binaan Lapas Tarakan Laksanakan Test Urine Mendadak, Ini Hasilnya

by Prasetya
07/04/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS- Dalam rangka Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-62 Tahun, Jajaran Pimpinan serta seluruh personil Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas...

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

by LLD
17/03/2026
0

TARAKAN – Musyawarah Kota (Mukota) VII Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tarakan menjadi momentum penting bagi penguatan dunia usaha...

Next Post
Mourinho bawa AS Roma Juara Liga Conference

Juarai Liga Conference, Mourinho Ngaku Masih Betah di AS Roma

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid

Gandeng Pengusaha Swiss, KADIN Percepat Implementasi Kerja Sama Perdagangan dan Investasi

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Brosur jadwal dan harga tiket Kapal Indomaya rute Tarakan-Tawau

    Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peyek Rumput Laut, Oleh-oleh Khas Nunukan yang Wajib Anda Beli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Lebih Dekat Sulaiman (Part 1): Anak Petani yang Sukses Menjadi Jenderal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Hantu Paling Ngeri Asli Kalimantan, Siap-siap Merinding Baca Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.