Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Polemik TNI-Polri Jabat Pj Kepala Daerah, Pakar: Tidak Boleh!

by Ryan Virgiawan
27/05/2022
in Hukum & Kriminal, Nasional, Politik
A A
Polemik TNI-Polri Jabat Pj Kepala Daerah, Pakar: Tidak Boleh!

TNI dan Polri

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, CAKRNEWS – Polemik anggota TNI-Polri aktif diberi posisi pejabat (Pj) kepala daerah, telah menjadi sorotan tajam publik belakangan ini.

Menanggapi isu itu, pakar hukum tata negara dari Themis Indonesia, Feri Amsari mengatakan, TNI-Polri dilarang menjadi pejabat kepala daerah, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

RELATED POSTS

TelkomGroup, Nongsa Digital Park, dan BW Digital Perkuat Gerbang Digital Indonesia melalui Sistem Kabel Laut NCC

Ketum APINDO: Kaltara Punya Modal Jadi Pusat Industri Hijau Indonesia

Menurut Feri, berdasarkan UUD 1945, tugas TNI-Polri bukan menjadi pejabat pemerintah daerah, melainkan menjaga pertahanan dan keamanan negara.

“Tegas terang benderang tidak boleh kemudian penjabat kepala daerah diisi oleh TNI dan kepolisian karena itu bukan tugas konstitusionalnya, ditambah lagi putusan Mahkamah Konstitusi mempertegas itu,” kata Feri dalam diskusi daring yang disiarkan di kanal YouTube Virtue Research Institute, dikutip Kamis 16 Mei 2022.

Dalam Undang-undang mengenai TNI maupun Polri, juga ditegaskan personel aktif dilarang menduduki jabatan sipil, kecuali mengundurkan diri.

Lebih lanjut, Feri menjelaskan, meski sudah nonaktif atau mengundurkan diri, tak serta merta langsung dapat menjabat Pj kepala daerah. Karena, pertimbangan hukum MK tidak hanya mempersoalkan aktif dan tidak aktif aparat TNI/Polri, melainkan ada tiga hal yang mesti diperhatikan.

Dia menjelaskan, dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan amanat konstitusi yang memerintahkan pemilihan kepala daerah secara demokratis. Menurut Feri, untuk melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi itu, MK memerintahkan agar pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana yang mengatur pengisian kekosongan jabatan kepala daerah menuju pilkada serentak secara nasional.

“MK menyinggung bahwa untuk melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 4 UUD, pemilihan kepala daerah juga perlu segera dipertimbangkan membentuk peraturan pelaksana agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata dia.

Selain itu, penunjukkan kepada daerah juga harus menjamin keterbukaan dan transparansi. Lalu, yang terpenting adalah kompetensi pejabat serta aspirasi daerah.

“Bagaimana kita bisa menjelaskan bahwa pejabat kepala daerah yang dipilih itu berkaitan dengan aspirasi masyarakatnya, tidak terbuka, tidak transparan, tidak kompeten, tidak ada peraturan pelaksanaannya,” ucap Feri.

Tags: Kepala DaerahPolriTNI
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

TelkomGroup, Nongsa Digital Park, dan BW Digital Perkuat Gerbang Digital Indonesia melalui Sistem Kabel Laut NCC

TelkomGroup, Nongsa Digital Park, dan BW Digital Perkuat Gerbang Digital Indonesia melalui Sistem Kabel Laut NCC

by Prasetya
21/07/2026
0

BATAM, CAKRANEWS – PT Telekomunikasi Indonesia International (Telin), anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom), bersama BW Digital dan...

Ketum APINDO: Kaltara Punya Modal Jadi Pusat Industri Hijau Indonesia

Ketum APINDO: Kaltara Punya Modal Jadi Pusat Industri Hijau Indonesia

by Prasetya
16/07/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Kalimantan Utara (Kaltara) dinilai memiliki modal besar untuk berkembang menjadi pusat industri hijau di Indonesia. Posisi strategis...

Peter Setiawan Kembali Nahkodai APINDO Kaltara, Soroti Regulasi hingga Biaya Logistik

Peter Setiawan Kembali Nahkodai APINDO Kaltara, Soroti Regulasi hingga Biaya Logistik

by Prasetya
16/07/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Peter Setiawan resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kalimantan Utara periode 2026–2031....

Bawaslu Tarakan Matangkan Monev KIP, Perkuat Layanan PPID dan Keterbukaan Informasi

Bawaslu Tarakan Matangkan Monev KIP, Perkuat Layanan PPID dan Keterbukaan Informasi

by Prasetya
14/07/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan mulai mematangkan persiapan menghadapi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi...

Kemenhub Tuan Rumah Rangkaian Pertemuan 17th ASEAN-China Working Group on Regional Air Services Arrangements

Kemenhub Tuan Rumah Rangkaian Pertemuan 17th ASEAN-China Working Group on Regional Air Services Arrangements

by Prasetya
10/07/2026
0

YOGYAKARTA, CAKRANEWS – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Angkutan Udara menjadi tuan rumah rangkaian pertemuan 17th...

Next Post
MU Letoy di Liga, Fans Diminta Sabar Tunggu Aksi Nyata Erik Ten Hag

MU Letoy di Liga, Fans Diminta Sabar Tunggu Aksi Nyata Erik Ten Hag

Telan Rp 76 Triliun Duit Rakyat, Ini Rincian Anggaran Pemilu 2024

Prediksi Pilpres 2024 dengan 3 Poros: Airlangga-Ganjar, Prabowo-Puan dan Anies-AHY

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ilustrasi anak muda

    5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TelkomGroup, Nongsa Digital Park, dan BW Digital Perkuat Gerbang Digital Indonesia melalui Sistem Kabel Laut NCC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peter Setiawan Kembali Nahkodai APINDO Kaltara, Soroti Regulasi hingga Biaya Logistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Julukan 6 Presiden RI, Ada Bapak Teknologi juga Pluralisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Diketahui, Ada Pembantaian Muslim Granada di Bulan April

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.