Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Polemik TNI-Polri Jabat Pj Kepala Daerah, Pakar: Tidak Boleh!

by Ryan Virgiawan
27/05/2022
in Hukum & Kriminal, Nasional, Politik
A A
Polemik TNI-Polri Jabat Pj Kepala Daerah, Pakar: Tidak Boleh!

TNI dan Polri

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, CAKRNEWS – Polemik anggota TNI-Polri aktif diberi posisi pejabat (Pj) kepala daerah, telah menjadi sorotan tajam publik belakangan ini.

Menanggapi isu itu, pakar hukum tata negara dari Themis Indonesia, Feri Amsari mengatakan, TNI-Polri dilarang menjadi pejabat kepala daerah, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

RELATED POSTS

Dana Aspirasi Terealisasi, Warga Karang Harapan Apresiasi Safri

Dengar Langsung Keluhan Warga Karang Anyar, Safri Siap Perjuangkan Aspirasi

Menurut Feri, berdasarkan UUD 1945, tugas TNI-Polri bukan menjadi pejabat pemerintah daerah, melainkan menjaga pertahanan dan keamanan negara.

“Tegas terang benderang tidak boleh kemudian penjabat kepala daerah diisi oleh TNI dan kepolisian karena itu bukan tugas konstitusionalnya, ditambah lagi putusan Mahkamah Konstitusi mempertegas itu,” kata Feri dalam diskusi daring yang disiarkan di kanal YouTube Virtue Research Institute, dikutip Kamis 16 Mei 2022.

Dalam Undang-undang mengenai TNI maupun Polri, juga ditegaskan personel aktif dilarang menduduki jabatan sipil, kecuali mengundurkan diri.

Lebih lanjut, Feri menjelaskan, meski sudah nonaktif atau mengundurkan diri, tak serta merta langsung dapat menjabat Pj kepala daerah. Karena, pertimbangan hukum MK tidak hanya mempersoalkan aktif dan tidak aktif aparat TNI/Polri, melainkan ada tiga hal yang mesti diperhatikan.

Dia menjelaskan, dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan amanat konstitusi yang memerintahkan pemilihan kepala daerah secara demokratis. Menurut Feri, untuk melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi itu, MK memerintahkan agar pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana yang mengatur pengisian kekosongan jabatan kepala daerah menuju pilkada serentak secara nasional.

“MK menyinggung bahwa untuk melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 4 UUD, pemilihan kepala daerah juga perlu segera dipertimbangkan membentuk peraturan pelaksana agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata dia.

Selain itu, penunjukkan kepada daerah juga harus menjamin keterbukaan dan transparansi. Lalu, yang terpenting adalah kompetensi pejabat serta aspirasi daerah.

“Bagaimana kita bisa menjelaskan bahwa pejabat kepala daerah yang dipilih itu berkaitan dengan aspirasi masyarakatnya, tidak terbuka, tidak transparan, tidak kompeten, tidak ada peraturan pelaksanaannya,” ucap Feri.

Tags: Kepala DaerahPolriTNI
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Dana Aspirasi Terealisasi, Warga Karang Harapan Apresiasi Safri

Dana Aspirasi Terealisasi, Warga Karang Harapan Apresiasi Safri

by Prasetya
18/01/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS — Pelaksanaan reses Anggota DPRD Kota Tarakan Muhammad Safri mendapat sambutan positif dari warga Kelurahan Karang Harapan khususnya...

Dengar Langsung Keluhan Warga Karang Anyar, Safri Siap Perjuangkan Aspirasi

Dengar Langsung Keluhan Warga Karang Anyar, Safri Siap Perjuangkan Aspirasi

by Prasetya
17/01/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Suasana penuh keakraban mewarnai pelaksanaan reses anggota DPRD Kota Tarakan, Muhammad Safri di RT 57, Kelurahan Karang...

Rakerda Demokrat Kaltara Fokus Penguatan Struktur dan Strategi Pemenangan Pemilu

Rakerda Demokrat Kaltara Fokus Penguatan Struktur dan Strategi Pemenangan Pemilu

by Prasetya
14/01/2026
0

TARAKAN , CAKRANEWS– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kalimantan Utara menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) di Hotel Lotus Panaya,...

Pengawasan PDPB, Upaya Bawaslu Jaga Akurasi Data Pemilih Untuk Pemilu Mendatang

Pengawasan PDPB, Upaya Bawaslu Jaga Akurasi Data Pemilih Untuk Pemilu Mendatang

by Prasetya
29/12/2025
0

Oleh : A.Muh.Saifullah,S.H, Anggota Bawaslu Kota Tarakan, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat.   Klasik dan terus...

TelkomProperty Turut Aktif Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bagi Korban Bencana di Sumatera

TelkomProperty Turut Aktif Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bagi Korban Bencana di Sumatera

by Prasetya
29/12/2025
0

KUALA SIMPANG, CAKRANEWS – PT Graha Sarana Duta (TelkomProperty), sebagai anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, yang bergerak dalam...

Next Post
MU Letoy di Liga, Fans Diminta Sabar Tunggu Aksi Nyata Erik Ten Hag

MU Letoy di Liga, Fans Diminta Sabar Tunggu Aksi Nyata Erik Ten Hag

Telan Rp 76 Triliun Duit Rakyat, Ini Rincian Anggaran Pemilu 2024

Prediksi Pilpres 2024 dengan 3 Poros: Airlangga-Ganjar, Prabowo-Puan dan Anies-AHY

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Dana Aspirasi Terealisasi, Warga Karang Harapan Apresiasi Safri

    Dana Aspirasi Terealisasi, Warga Karang Harapan Apresiasi Safri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira! UMK Nunukan 2025 Naik, Segini Nominalnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dengar Langsung Keluhan Warga Karang Anyar, Safri Siap Perjuangkan Aspirasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.