Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Polemik TNI-Polri Jabat Pj Kepala Daerah, Pakar: Tidak Boleh!

by Ryan Virgiawan
27/05/2022
in Hukum & Kriminal, Nasional, Politik
A A
Polemik TNI-Polri Jabat Pj Kepala Daerah, Pakar: Tidak Boleh!

TNI dan Polri

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, CAKRNEWS – Polemik anggota TNI-Polri aktif diberi posisi pejabat (Pj) kepala daerah, telah menjadi sorotan tajam publik belakangan ini.

Menanggapi isu itu, pakar hukum tata negara dari Themis Indonesia, Feri Amsari mengatakan, TNI-Polri dilarang menjadi pejabat kepala daerah, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

RELATED POSTS

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

Datangi Polres Tarakan, Aliansi Adat Lokal Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Pelecehan Pancasila

Menurut Feri, berdasarkan UUD 1945, tugas TNI-Polri bukan menjadi pejabat pemerintah daerah, melainkan menjaga pertahanan dan keamanan negara.

“Tegas terang benderang tidak boleh kemudian penjabat kepala daerah diisi oleh TNI dan kepolisian karena itu bukan tugas konstitusionalnya, ditambah lagi putusan Mahkamah Konstitusi mempertegas itu,” kata Feri dalam diskusi daring yang disiarkan di kanal YouTube Virtue Research Institute, dikutip Kamis 16 Mei 2022.

Dalam Undang-undang mengenai TNI maupun Polri, juga ditegaskan personel aktif dilarang menduduki jabatan sipil, kecuali mengundurkan diri.

Lebih lanjut, Feri menjelaskan, meski sudah nonaktif atau mengundurkan diri, tak serta merta langsung dapat menjabat Pj kepala daerah. Karena, pertimbangan hukum MK tidak hanya mempersoalkan aktif dan tidak aktif aparat TNI/Polri, melainkan ada tiga hal yang mesti diperhatikan.

Dia menjelaskan, dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan amanat konstitusi yang memerintahkan pemilihan kepala daerah secara demokratis. Menurut Feri, untuk melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi itu, MK memerintahkan agar pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana yang mengatur pengisian kekosongan jabatan kepala daerah menuju pilkada serentak secara nasional.

“MK menyinggung bahwa untuk melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 4 UUD, pemilihan kepala daerah juga perlu segera dipertimbangkan membentuk peraturan pelaksana agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata dia.

Selain itu, penunjukkan kepada daerah juga harus menjamin keterbukaan dan transparansi. Lalu, yang terpenting adalah kompetensi pejabat serta aspirasi daerah.

“Bagaimana kita bisa menjelaskan bahwa pejabat kepala daerah yang dipilih itu berkaitan dengan aspirasi masyarakatnya, tidak terbuka, tidak transparan, tidak kompeten, tidak ada peraturan pelaksanaannya,” ucap Feri.

Tags: Kepala DaerahPolriTNI
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Koordinator Pemuda Cinta Pancasila, Nuryan Ardika, mendatangi Mapolres Tarakan untuk mempertanyakan perkembangan laporan kasus dugaan penghinaan Pancasila yang...

Datangi Polres Tarakan, Aliansi Adat Lokal Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Pelecehan Pancasila

Datangi Polres Tarakan, Aliansi Adat Lokal Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Pelecehan Pancasila

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Aliansi Ormas Adat Lokal Tarakan mendatangi Polres Tarakan, Rabu (26/8/2026), untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan pelecehan atau pemelesetan...

Kaltara Perbarui Indeks Ketahanan Daerah, Ancaman Bencana Jadi Perhatian

Kaltara Perbarui Indeks Ketahanan Daerah, Ancaman Bencana Jadi Perhatian

by Prasetya
19/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS– Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memperbarui Penilaian Indeks Ketahanan Daerah (IKD) Tahun 2026. Langkah ini dilakukan untuk...

APBD Kaltara 2027 Diproyeksi Rp2,2 Triliun, Anggaran Didorong Lebih Produktif

DPRD Kaltara Gelar Paripurna KUA-PPAS APBD 2027

by Prasetya
18/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS– DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan III Tahun 2026 dengan agenda penyampaian Nota...

Presiden Prabowo Apresiasi Kinerja Pegadaian dalam Pidato Sidang Tahunan MPR 2026

Presiden Prabowo Apresiasi Kinerja Pegadaian dalam Pidato Sidang Tahunan MPR 2026

by Prasetya
16/08/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS– Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengapresiasi pertumbuhan kinerja PT Pegadaian (Persero) dalam Pidato Presiden RI pada Sidang Tahunan...

Next Post
MU Letoy di Liga, Fans Diminta Sabar Tunggu Aksi Nyata Erik Ten Hag

MU Letoy di Liga, Fans Diminta Sabar Tunggu Aksi Nyata Erik Ten Hag

Telan Rp 76 Triliun Duit Rakyat, Ini Rincian Anggaran Pemilu 2024

Prediksi Pilpres 2024 dengan 3 Poros: Airlangga-Ganjar, Prabowo-Puan dan Anies-AHY

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • 5 Hantu Paling Ngeri Asli Kalimantan, Siap-siap Merinding Baca Ini!

    5 Hantu Paling Ngeri Asli Kalimantan, Siap-siap Merinding Baca Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Kasus Intoleransi Agama di SDN 051 Kota Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Pasukan Gegana dan Pelopor dalam Tubuh Brimob Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Lebih Dekat Sulaiman (Part 17): Bertabur Bintang Akabri 1990

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Unit, Satu Semangat: Perumda TAU Meriahkan Jalan Sehat Beregu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.