TARAKAN, CAKRANEWS – Setelah kurang lebih empat bulan lamanya menyandang status level 2 PPKM, kini Kota Tarakan bisa bernafas lega.
Pasalnya per tanggal 6 Juni 2022, status PPKM Kota Tarakan turun menjadi level 1. Hal tersebut dipastikan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022.
Kabar ini pun disambut baik oleh Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kota Tarakan, dr. Devi Ika Indriarti. “Syukurlah Tarakan sudah berada di level 1. Ini perjuangan kita bersama,” ucapnya kepada CAKRANEWS saat ditemui di Tarakan, Rabu (8/6/2022).
Wanita yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Dinkes Kota Tarakan ini menerangkan penyebab mengapa Tarakan terlalu lama berada di PPKM level 2. Menurut dia, hal tersebut dipengaruhi permasalahan input data angka tracing.
“Tarakan ini kan masih ada satu kasus. Jadi kita harus melakukan tracing ke semuanya. Dalam proses tersebut, tidak hanya melakukan tracing namun juga melakukan input data. Terlebih lagi, penginputan membutuhkan kerjasama antara antar OPD terkait. Mungkin saja, dalam proses tersebut ada yang lupa, tapi apapun itu semuanya berpulang dari pengolahan data di pusat,” jelasnya.
Kendati telah dinyatakan level PPKM 1, dokter Devi meminta masyarakat jangan lengah dan tetap waspada. Sebab, katanya, status Covid-19 masih berada di pandemi belum beralih ke endemi. “Covid-19 ini kan masih pandemi dan sifatnya dinamis. Jadi saya minta masyarakat tetap waspada patuhi protokol kesehatan,” jelasnya.
Saat disinggung mengapa hingga saat ini pasien tersebut masih terindifikasi covid-19. Dokter Devi menjawab bahwa pasien tersebut mengalami komorbid.
“Pasien yang terindifikasi ini mengalami komorbid dengan penyakit bawaan paru-paru sehingga memerlukan waktu yang lama dalam proses penyembuhan. Perlu saya ingatkan bahwa proses penyembuhan tergantung kondisi bawaan pasien. Seperti pasien bergejala ringan membutuhkan 13 hari, sedangkan tanpa gejala itu 10 hari. Karena pasien ini mengarah sedang ke berat jadi membutuhkan waktu yang lama,” ungkapnya.
Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi
Discussion about this post