Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Hewan Kurban Terjangkit PMK Haram? Ini Penjelasan MUI Tarakan

by Prasetya
08/06/2022
in Headline, Kaltara
A A
Tim Balai Veteriner Banjarbaru memeriksa hewan ternak milik warga (Foto: Ade/CAKRANEWS)

Tim Balai Veteriner Banjarbaru memeriksa hewan ternak milik warga (Foto: Ade/CAKRANEWS)

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Jelang perayaan Hari Raya Idul Adha tahun ini, muncul kekhawatiran masyarakat Tarakan terkait halal atau tidaknya hewan kurban yang terkena Foot and Mouth Disease atau Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) saat disembelih. Komisi Fatwa MUI pun langsung menetapkan bahwa hewan yang terkena gejala klinis kategori berat tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.

Hal tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

RELATED POSTS

Dari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan

Pekan Olahraga Pegadaian 2026 “Rise, Compete, Celebrate” Semarakkan HUT ke-125 dengan Semangat Sportivitas dan Kolaborasi

“Gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban, ” ungkap Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh beberapa waktu lalu kepada CAKRANEWS.

Hewan tersebut baru sah dikorbankan bila sudah sembuh dari PMK pada hari-hari berkurban yaitu 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Sementara jika hewan sembuh dari PMK setelah tanggal tersebut, maka penyembelihan hewan tersebut terhitung sebagai sedekah.

 

“Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh PMK dalam waktu yang diperbolehkan kurban (tanggal 10 sampai 13 Dzulhijjah), maka hewan tersebut sah dijadikan hewan kurban, ” ungkapnya.

Sementara MUI Tarakan mengaku siap mempedomani fatwa terkait hewan PMK tersebut. “Seperti yang kita tahu pada Selasa (31/05/2022). MUI pusat sudah mengeluarkan fatwa. Tentunya, fatwa tersebut menjadi pedoman kami” ucap Anggota Fatwa MUI Tarakan, Intan Sumantri kepada CAKRANEWS, Rabu (8/6/2022).

Pada fatwa tersebut menyatakan hewan yang terjangkit PMK namun masih dengan gejala klinis kategori ringan dianggap sah untuk dijadikan hewan kurban.

Ia menyebut kewenangan untuk menentukan hewan bergejala berat atau tidak, ada di Dinas Peternakan. “Kami hanya memberikan fatwa sedangkan penentuan gejala hewan ada di Dinas Pertenakan,” katanya

Ke depan kata Intan, MUI akan berkoordinasi dengan intansi terkait hal tersebut.” Kami akan diskusi dengan intansi terkait khususnya mengenai fatwa MUI yang baru dikeluarkan. Sehingga harapan kami tidak ada masyarakat yang dirugikan,” pungkasnya.

Pewarta: Ade Prasetia Cahyadi

Tags: hewan kurbanMUI Tarakan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Dari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan

Dari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan

by Prasetya
21/04/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS–PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya dalam mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan sebagai bagian dari strategi...

Pekan Olahraga Pegadaian 2026 “Rise, Compete, Celebrate” Semarakkan HUT ke-125 dengan Semangat Sportivitas dan Kolaborasi

Pekan Olahraga Pegadaian 2026 “Rise, Compete, Celebrate” Semarakkan HUT ke-125 dengan Semangat Sportivitas dan Kolaborasi

by Prasetya
20/04/2026
0

BALIKPAPAN, CAKRANEWS— Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-125 PT Pegadaian, Serikat Pekerja PT Pegadaian Kantor Wilayah IV Balikpapan berkolaborasi...

Sinergi Kepedulian dan Pemberdayaan UMKM, Pegadaian Gelar Mengetuk Pintu Langit 2026 di Tarakan

Sinergi Kepedulian dan Pemberdayaan UMKM, Pegadaian Gelar Mengetuk Pintu Langit 2026 di Tarakan

by Prasetya
14/04/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– PT Pegadaian Kantor Wilayah IV Balikpapan kembali melaksanakan program sosial Mengetuk Pintu Langit Tahun 2026 di wilayah kerja...

Jelang Puncak PPetugas dan Warga Binaan Lapas Tarakan Laksanakan Test Urine Mendadak, Ini Hasilnya

Jelang Puncak PPetugas dan Warga Binaan Lapas Tarakan Laksanakan Test Urine Mendadak, Ini Hasilnya

by Prasetya
07/04/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS- Dalam rangka Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-62 Tahun, Jajaran Pimpinan serta seluruh personil Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas...

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

by LLD
17/03/2026
0

TARAKAN – Musyawarah Kota (Mukota) VII Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tarakan menjadi momentum penting bagi penguatan dunia usaha...

Next Post
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

Ini Alasan Pemerintah Lanjutkan PPKM Sebulan ke Depan, Simak Ya

Ilustrasi bencana alam

Indonesia Supermarket Bencana, MPR Minta Semua Pihak Bikin Perencanaan Antisipasi

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Pujian Dewas untuk Dirut PDAM Tarakan: Pemimpin Pembawa Berkah

    Pujian Dewas untuk Dirut PDAM Tarakan: Pemimpin Pembawa Berkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR Dukung Jenderal Bintang Empat Ini Berantas Mafia Tanah, Sikapnya Tegas!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Optimisme Pemprov terkait Pengelolaan 10 Persen Migas di Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Laura Tinjau Lokasi Kebakaran RT. 12 Kelurahan Nunukan Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.