JAKARTA, cakra.news – Aksi unjuk rasa Organisasi Kepemudaan (OKP) Pemuda Pancasila (PP) di depan kompleks parlemen DPR-MPR RI, berbuntut penetapan tersangka terhadap sembilan anggotanya, Kamis (25/11/2022).
Para anggota PP ini ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti membawa senjata tajam saat aparat membubarkan massa aksi karena diduga telah mengeroyok salah satu aparat yang mengamankan jalannya aksi.
“Sembilan orang kita tahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan di lokasi.
Zulpan juga menyebutkanbahwa telah pula mengamankan 20 orang lainnya karena diduga melawan saat dibubarkan.
Dia menyayangkan aksi pengeroyokan oleh sejumlah anggota PP kepada salah satu aparat dari Ditlantas Polda Metro Jaya berpangkat AKBP tersebut.
Dia menegaskan pihaknya akan melakukan proses hukum kepada para tersangka.
“Kita akan proses. Terhadap mereka kita kenakan UU darurat ada proses hukum yang akan dijalani oleh mereka,” katanya.
Zulpan juga memastikan polisi akan mengambil langkah tegas kepada anggota PP yang terlibat dalam pengeroyokan aparat dalam aksi tersebut.
“Kita akan lakukan tindakan tegas termasuk ormas yang hari ini melakukan demo. Yang melakukan kegiatan kekerasan dalam menyampaikan pendapat,” katanya.
Aksi ribuan massa dari ormas PP yang dimulai sejak pukul 12.00 WIB, beberapa kali sempat memicu bentrok.
Massa sempat memblokade jalan sehingga menyebabkan arus lalu lintas tersendat. Semula aksi ini digelar untuk menuntut permintaan maaf dari politikus PDIP Junimart Girsang atas pernyataannya yang menyebut PP merupakan ormas yang kerap terlibat bentrok.**
Pewarta : Andi Surya
Sumber : CNN Indonesia
Discussion about this post