Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Advetorial

BKAD Gelar Sosialisasi Perbup 30 Tahun 2021

by Redaksi
25/11/2021
in Advetorial, Kaltara
A A
BKAD Gelar Sosialisasi Perbup 30 Tahun 2021
Share on FacebookShare on Twitter

Sekretaris Daerah Kab. Nunukan Serfianus, S.IP, M.Si mewakili Bupati Nunukan membuka secara resmi acara Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2021 yang dilaksanakan oleh Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kab. Nunukan. Acara tersebut berlangsung di Lantai V Kantor Bupati Nunukan dan dihadiri Kepala OPD, serta Kepala-Kepala sekolah tingkat SD, SMP, dan puskesmas – puskesmas pembantu yang berada di Kab. Nunukan rabu (24/11). 

Dalam sambutan Bupati Nunukan yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kab. Nunukan Serfianus, S.IP, M.Si, Bupati berharap mudah-mudahan semua selaku jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan dapat bersinergi satu sama lain dan bersatu padu dalam upaya meningkatkan kinerja Pemerintah sesuai dengan beban tugas dan kewenangan masing-masing. 

RELATED POSTS

Gubernur Kaltara Saksikan Pidato Kenegaraan Prabowo, 121 Kebijakan Transformatif Disorot

Gubernur Zainal Kukuhkan 26 Paskibraka Kaltara untuk HUT RI ke-81

Bupati juga meminta untuk menjadikan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, efektif dan efisien khususnya pengelolaan dana hibah yang tidak melalui RKUD yang sampai saat ini dianggap belum memadai dan sering menjadi bagian dari temuan laporan hasil pemeriksaan BPK. 

“Maka salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah adalah dengan membuatkan regulasi berupa peraturan Bupati yang akan dijadikan sebagai pedoman pengelolaan dan penatausahaan dana hibah yang tidak melalui RKUD. Dengan adanya pedoman ini maka di harapkan kedepannya pengelolaan dan penatausahaan dana hibah yang tidak melalui RKUD dapat terlaksana dengn baik dan lancar baik itu penganggaran, penatausahaan sampai dengan pelaporan dan pertanggungjawaban”, ujarnya.  

Selanjutnya, disampaikan bahwa tentang dana hibah yang tidak melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa dalam hal penerimaan dan pengeluaran daerah tidak dilakukan melalui RKUD harus dilakukan pencatatan dan pengesahan oleh bendahara umum daerah. 

Sebelum mengakhiri sambutannya, Serfianus selaku Sekretaris Daerah Kab. Nunukan juga menambahkan.  

“Saya selaku Sekretaris Daerah bertanggungjawab untuk memonitor kegiatan-kegiatan disemua OPD, saya sering dilapori bahwa pencatatan kita ini tidak tertib. Makanya saya memberi apresiasi kepada BKAD Kab. Nunukan dapat membuat satu regulasi sebagai dasar untuk melakukan pencatatan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pertanggungjawabannua sehingga memudahkan kita semua.” ujar Serfianus. 

Diakhir sambutannya Serfianus mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak terkait sehingga Peraturan Bupati ini dapat diimplementasikan dengan penuh tanggungjawab. Semoga dengan adanya Peraturan Bupati ini pengelolaan dana hibah yang tidak melalui RKUD dapat dilaksanakan secara akuntabel, efektif dan efisien. (Tim Liputan/Diskominfotik) 

Tags: Humas Kabupaten NunukanPerbupSosialisasi
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Gubernur Kaltara Saksikan Pidato Kenegaraan Prabowo, 121 Kebijakan Transformatif Disorot

Gubernur Kaltara Saksikan Pidato Kenegaraan Prabowo, 121 Kebijakan Transformatif Disorot

by Prasetya
15/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS– Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal A. Paliwang menyaksikan Pidato Kenegaraan Presiden RI Prabowo Subianto dalam rangka HUT...

Gubernur Zainal Kukuhkan 26 Paskibraka Kaltara untuk HUT RI ke-81

Gubernur Zainal Kukuhkan 26 Paskibraka Kaltara untuk HUT RI ke-81

by Prasetya
14/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Sebanyak 26 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Tahun 2026 resmi...

Sekprov Kaltara Dorong ASN Tinggalkan Birokrasi Kaku: Harus Adaptif dan Berorientasi Hasil

Sekprov Kaltara Dorong ASN Tinggalkan Birokrasi Kaku: Harus Adaptif dan Berorientasi Hasil

by Prasetya
14/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) diminta tidak terjebak dalam...

Gubernur Zainal Dorong Penguatan Integritas, Cegah Korupsi di Pemda

Gubernur Zainal Dorong Penguatan Integritas, Cegah Korupsi di Pemda

by Prasetya
14/08/2026
0

PALANGKA RAYA, CAKRANEWS – Penguatan integritas aparatur menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dalam upaya mencegah praktik korupsi di...

10 Tahun Tertahan, DPRD Kaltara Targetkan Perda Gender Rampung Agustus

10 Tahun Tertahan, DPRD Kaltara Targetkan Perda Gender Rampung Agustus

by Prasetya
13/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) di Kalimantan Utara ditargetkan rampung pada Agustus 2026. DPRD Kaltara...

Next Post
Bupati Laura Resmi Menutup PKA Angkatan 2 Tahun 2021

Bupati Laura Resmi Menutup PKA Angkatan 2 Tahun 2021

Lokasi Pembangunan Pengadilan Terpadu, Masih Tunggu Revisi Berdasar Site Plan

Lokasi Pembangunan Pengadilan Terpadu, Masih Tunggu Revisi Berdasar Site Plan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • 5 Hantu Paling Ngeri Asli Kalimantan, Siap-siap Merinding Baca Ini!

    5 Hantu Paling Ngeri Asli Kalimantan, Siap-siap Merinding Baca Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kaltara Siap Bantu Hotel Lewat Regulasi, Bukan Hanya Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.