Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Advetorial

BKAD Gelar Sosialisasi Perbup 30 Tahun 2021

Redaksi by Redaksi
25/11/2021
in Advetorial, Kaltara
A A
0
BKAD Gelar Sosialisasi Perbup 30 Tahun 2021
Share on FacebookShare on Twitter

Sekretaris Daerah Kab. Nunukan Serfianus, S.IP, M.Si mewakili Bupati Nunukan membuka secara resmi acara Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2021 yang dilaksanakan oleh Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kab. Nunukan. Acara tersebut berlangsung di Lantai V Kantor Bupati Nunukan dan dihadiri Kepala OPD, serta Kepala-Kepala sekolah tingkat SD, SMP, dan puskesmas – puskesmas pembantu yang berada di Kab. Nunukan rabu (24/11). 

Dalam sambutan Bupati Nunukan yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kab. Nunukan Serfianus, S.IP, M.Si, Bupati berharap mudah-mudahan semua selaku jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan dapat bersinergi satu sama lain dan bersatu padu dalam upaya meningkatkan kinerja Pemerintah sesuai dengan beban tugas dan kewenangan masing-masing. 

RELATED POSTS

Kasus Illegal Logging Kembali Dibongkar Polisi, 144 Batang Kayu Olahan Jadi Barang Bukti

Ternyata ini Alasan Polisi Musnahkan 42 Boks Ikan Layang

Bupati juga meminta untuk menjadikan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, efektif dan efisien khususnya pengelolaan dana hibah yang tidak melalui RKUD yang sampai saat ini dianggap belum memadai dan sering menjadi bagian dari temuan laporan hasil pemeriksaan BPK. 

“Maka salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah adalah dengan membuatkan regulasi berupa peraturan Bupati yang akan dijadikan sebagai pedoman pengelolaan dan penatausahaan dana hibah yang tidak melalui RKUD. Dengan adanya pedoman ini maka di harapkan kedepannya pengelolaan dan penatausahaan dana hibah yang tidak melalui RKUD dapat terlaksana dengn baik dan lancar baik itu penganggaran, penatausahaan sampai dengan pelaporan dan pertanggungjawaban”, ujarnya.  

Selanjutnya, disampaikan bahwa tentang dana hibah yang tidak melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa dalam hal penerimaan dan pengeluaran daerah tidak dilakukan melalui RKUD harus dilakukan pencatatan dan pengesahan oleh bendahara umum daerah. 

Sebelum mengakhiri sambutannya, Serfianus selaku Sekretaris Daerah Kab. Nunukan juga menambahkan.  

“Saya selaku Sekretaris Daerah bertanggungjawab untuk memonitor kegiatan-kegiatan disemua OPD, saya sering dilapori bahwa pencatatan kita ini tidak tertib. Makanya saya memberi apresiasi kepada BKAD Kab. Nunukan dapat membuat satu regulasi sebagai dasar untuk melakukan pencatatan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pertanggungjawabannua sehingga memudahkan kita semua.” ujar Serfianus. 

Diakhir sambutannya Serfianus mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak terkait sehingga Peraturan Bupati ini dapat diimplementasikan dengan penuh tanggungjawab. Semoga dengan adanya Peraturan Bupati ini pengelolaan dana hibah yang tidak melalui RKUD dapat dilaksanakan secara akuntabel, efektif dan efisien. (Tim Liputan/Diskominfotik) 

Tags: Humas Kabupaten NunukanPerbupSosialisasi
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Kasus Illegal Logging Kembali Dibongkar Polisi, 144 Batang Kayu Olahan Jadi Barang Bukti

Kasus Illegal Logging Kembali Dibongkar Polisi, 144 Batang Kayu Olahan Jadi Barang Bukti

by Hendi
28/09/2023
0

  TARAKAN, CAKRANEWS - Kasus dugaan illegal logging di Tarakan kembali terbongkar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan, pada...

Ternyata ini Alasan Polisi Musnahkan 42 Boks Ikan Layang

Ternyata ini Alasan Polisi Musnahkan 42 Boks Ikan Layang

by Hendi
28/09/2023
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Sebanyak 42 boks ikan Layang dimusnahkan Satreskrim Polres Tarakan, di Kawasan Rumah Pemotongan Hewan, Jalan Aki Babu,...

Pelepasan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung

Lepas Satgas Pamtas RI-Malaysia, Wabup Nunukan: Terima Kasih atas Pengabdiannya

by Prasetya
28/09/2023
0

NUNUKAN, CAKRANEWS - Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah mengucapkan terima kasih kepada Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung yang telah mengabdi...

Terekam CCTV! Perampok Gasak Uang Tunai Rp16 Juta dan Dua Unit HP, Polisi Buru Pelaku

Terekam CCTV! Perampok Gasak Uang Tunai Rp16 Juta dan Dua Unit HP, Polisi Buru Pelaku

by Hendi
27/09/2023
0

  TARAKAN, CAKRANEWS - Detik-detik aksi perampokan di sebuah konter penjualan pulsa dan Aksesoris handphone (HP) di Jalan Aki Balak,...

Bupati Nunukan lantik pejabat di Lingkungan Pemkab Nunukan

Lantik Pejabat di Lingkungan Pemkab Nunukan, Bupati Laura Pesan 4 Hal Ini

by Prasetya
27/09/2023
0

NUNUKAN, CAKRANEWS -  Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid melantik para pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan yang terdiri dari...

Next Post
Bupati Laura Resmi Menutup PKA Angkatan 2 Tahun 2021

Bupati Laura Resmi Menutup PKA Angkatan 2 Tahun 2021

Lokasi Pembangunan Pengadilan Terpadu, Masih Tunggu Revisi Berdasar Site Plan

Lokasi Pembangunan Pengadilan Terpadu, Masih Tunggu Revisi Berdasar Site Plan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terpopuler

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.