Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Nasional

Anak Usia Tujuh Tahun Terkena Peluru Nyasar, Bripka MW Terancam PDTH

by Redaksi
04/12/2021
in Nasional
A A
Anak Usia Tujuh Tahun Terkena Peluru Nyasar, Bripka MW Terancam PDTH

Polda Gorontalo membeberkan soal peluru nyasar yang mengenai paha kanan anak usia tujuh tahun di Gorontalo.

Share on FacebookShare on Twitter

MAKASSAR, cakra.news – Saat mabuk dan diduga menembakkan senjata api miliknya, oknum anggota kepolisian Bripka MW terancam pidana lima tahun penjara hingga pemberhentian dengan tidak terhormat (PDTH) pasalnya tembakan yang dilepaskannya diduga mengenai paha seorang anak berusia tujuh tahun yang menjadi korban peluru nyasar, Sabtu (04/12/2021).

Bripka MW merupakan personel Polres Gorontalo Utara yang saat ini menjabat sebagai Bintara Unit Samapta Polsek KPPP Anggek.

RELATED POSTS

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Siap Layani Masyarakat, PELNI Kerahkan 55 Kapal dan 751 Ribu Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026

Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan BW terancam sanksi pidana umum sebagaimana diatur dalam pasal 360 KUHP dan juga sanksi kode etik profesi Polri yang ancaman terberatnya adalah PTDH.

Polda Gorontalo, kata Wahyu berencana membawa proyektil peluru yang menembus paha kanan korban ke Laboratorium Forensik di Makassar, sambil menunggu hasil pemeriksaan terhadap Bripka MW.

“Nantinya senpi yang sudah diamankan dan benda logam mirip proyektil akan dikirim bersamaan guna mengetahui apakah identik atau bukan,” jelasnya.

saat itu, lanjut Wahyu saat MW menembakkan senjatanya dengan proyektil peluru menimpa rumah warga bernama, Melky Moha adalah sama.

“Waktu oknum Bripka MW membuang tembakan di Jalan Bengawan Solo dengan waktu kejadian di rumah Melkyanto Moha adalah sama, yakni Rabu dinihari sekitar pukul 03.00 WITA. Selain itu, jarak lokasi membuang tembakan dengan TKP rumah kurang lebih 300m,” bebernya.

Akibatnya, kata Wahyu anak perempuan berusia tujuh tahun terkena proyektil peluru diduga milik Bripka MW di bagian paha sebelah kanannya hingga dilarikan ke rumah sakit.

Pasal 360 KUHP yang disangkakan pada oknum polisi Bripka MW berisi ancaman hukuman maksimal 5 tahun bui bagi siapa pun yang karena kesalahannya membuat orang lain luka berat.**

Pewarta : Andi Surya
Sumber : CNN Indonesia, detik

Tags: KepolisianPeluru Nyasar
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

by Prasetya
12/03/2026
0

PONTIANAK, CAKRANEWS– PT Pegadaian Kantor Wilayah IV Balikpapan menggelar kegiatan Safari Ramadan 2026 yang berlangsung di Ballroom Hotel Mercure Pontianak...

Siap Layani Masyarakat, PELNI Kerahkan 55 Kapal dan 751 Ribu Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026

Siap Layani Masyarakat, PELNI Kerahkan 55 Kapal dan 751 Ribu Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026

by Prasetya
05/03/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS- PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) memastikan kesiapan penuh dalam menghadapi periode Angkutan Lebaran 2026. Periode...

Bahu-Membahu Demi Kemanusiaan, Satgas Yonif 613/Raja Alam Evakuasi Warga Sakit di Purbalo

Bahu-Membahu Demi Kemanusiaan, Satgas Yonif 613/Raja Alam Evakuasi Warga Sakit di Purbalo

by Prasetya
04/02/2026
0

PAPUA, CAKRANEWS – Dalam semangat kemanunggalan TNI dan rakyat, Satgas Yonif 613/Raja Alam bersama masyarakat Kampung Purbalo melaksanakan evakuasi terhadap...

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Komisi II, Adi Nata Kusuma. (IST)

Adi Nata Kusuma: Pers Pilar Demokrasi, Harus Profesional dan Independen

by Prasetya
04/02/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Jelang peringatan Hari Pers Nasional (HPN) pada 9 Februari 2026, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara)...

Banjir Hadiah di Awal Tahun, Pegadaian Umumkan Pengundian Badai Emas Periode II Tahun 2025

Banjir Hadiah di Awal Tahun, Pegadaian Umumkan Pengundian Badai Emas Periode II Tahun 2025

by Prasetya
29/01/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS – PT Pegadaian resmi mengumumkan pemenang program Undian Badai Emas Periode 2 dan Grand Prize Tahun 2025. Program...

Next Post
Militan Membunuh Sedikitnya 31 Orang di Mali Tengah

Militan Membunuh Sedikitnya 31 Orang di Mali Tengah

Warga Sri Langka Dibunuh dan Dibakar Massa di Pakistan. PM Pakistan sebut ‘Hari Memalukan’

Warga Sri Langka Dibunuh dan Dibakar Massa di Pakistan. PM Pakistan sebut 'Hari Memalukan'

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Mhd Al Hafis, Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan

    Bersihkan Meja Rakyat dari Kepalsuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Pasukan Gegana dan Pelopor dalam Tubuh Brimob Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pak Khairul Bangga Nih, Tarakan Masuk 10 Kota Terbaik Versi Bappenas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesta Gotilon HKBP Tarakan Sukses Terlaksana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Laura Tinjau Proyek Pembangunan Jalan di Nunukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.