MAKASSAR, cakra.news – Saat mabuk dan diduga menembakkan senjata api miliknya, oknum anggota kepolisian Bripka MW terancam pidana lima tahun penjara hingga pemberhentian dengan tidak terhormat (PDTH) pasalnya tembakan yang dilepaskannya diduga mengenai paha seorang anak berusia tujuh tahun yang menjadi korban peluru nyasar, Sabtu (04/12/2021).
Bripka MW merupakan personel Polres Gorontalo Utara yang saat ini menjabat sebagai Bintara Unit Samapta Polsek KPPP Anggek.
Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan BW terancam sanksi pidana umum sebagaimana diatur dalam pasal 360 KUHP dan juga sanksi kode etik profesi Polri yang ancaman terberatnya adalah PTDH.
Polda Gorontalo, kata Wahyu berencana membawa proyektil peluru yang menembus paha kanan korban ke Laboratorium Forensik di Makassar, sambil menunggu hasil pemeriksaan terhadap Bripka MW.
“Nantinya senpi yang sudah diamankan dan benda logam mirip proyektil akan dikirim bersamaan guna mengetahui apakah identik atau bukan,” jelasnya.
saat itu, lanjut Wahyu saat MW menembakkan senjatanya dengan proyektil peluru menimpa rumah warga bernama, Melky Moha adalah sama.
“Waktu oknum Bripka MW membuang tembakan di Jalan Bengawan Solo dengan waktu kejadian di rumah Melkyanto Moha adalah sama, yakni Rabu dinihari sekitar pukul 03.00 WITA. Selain itu, jarak lokasi membuang tembakan dengan TKP rumah kurang lebih 300m,” bebernya.
Akibatnya, kata Wahyu anak perempuan berusia tujuh tahun terkena proyektil peluru diduga milik Bripka MW di bagian paha sebelah kanannya hingga dilarikan ke rumah sakit.
Pasal 360 KUHP yang disangkakan pada oknum polisi Bripka MW berisi ancaman hukuman maksimal 5 tahun bui bagi siapa pun yang karena kesalahannya membuat orang lain luka berat.**
Pewarta : Andi Surya
Sumber : CNN Indonesia, detik
Discussion about this post