TARAKAN, CAKRANEWS – Seorang wanita FT (38) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) nekat mencuri uang dan perhiasan majikannya. FT nekat mencuri karena kekurangan uang untuk biaya pulang ke kampung halamannya di Makassar.
“Alasan saya mengambil barang majikan karena saya takut ongkos pulang tidak cukup. Jadi barang hasil curian dipersiapkan untuk dijual kalau uang saya habis,” ucap pelaku saat diwawancarai awak media, Selasa 11 Juni 2024.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, pencurian itu terjadi pada Rabu 5 Juni 2024, saat majikannya sedang melaksanakan dinas luar kota.
Setibanya di Tarakan usai dinas luar pada 9 Juni 2024, korban mendapati barang-barang berharga milikinya seperti cincin, emas , gelang, jam dan uang tunai telah hilang.
Korban langsung melaporkan kejadian ini kepada Polres Tarakan. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku pada Senin, 10 Juni 2024 di salah satu losmen yang berada di Jalan Mulawarman. Saat diamankan diketahui pelaku tengah mencoba melarikan diri menuju kampungnya di Sulawesi.
Dari hasil interogasi, diketahui pelaku sebelumnya juga mencuri di rumah majikannya yang berada KTT.
“Tanggal 5 itu pelaku masih berada di KTT di rumah majikannya. Keesokan harinya korban meminta pelaku untuk ke Tarakan. Sebelum ke Tarakan pelaku mengambil tas dan handphone di rumah korban di KTT. Kemudian di di Tarakan pelaku mengambil barang milik korban lagi,”paparnya.
Randhya menyebut korban mengenal pelaku dari sebuah yayasan di Makassar dan baru bekerja selama 6 bulan. Selama 6 bulan bekerja bersama majikannya, per bulannya pelaku FT digaji Rp 3 juta.
Akibat perbuatannya, pelaku kini dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman penjara 5 tahun.
Discussion about this post