TARAKAN, cakra.news – Pengedar sabu berinisial HE (38), berhasil diciduk Tim Berantas Badan Narkotika Nasional Kota Tarakan, saat sedang menunggu pembeli sabu di lorong gang belakang Hotel Johnson, tepatnya di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Tengah, sekitar pukul 15.00 Wita pada Rabu pekan lalu (5/1/2022).
Dijelaskan Agus Sutanto, selaku Kepala BNNK Tarakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, namun sebelum melakukan penggebrekan, pihaknya melakukan koordinasi dengan masyarakat setempat termasuk Ketua RT.
Dari hasil koordinasi, diketahui, akan ada transaksi yang dilakukan sekitar pukul 14.00 Wita di belakang Hotel Johnson.
“Awalnya kami dapat informasi dari masyarakat, dan langsung berkoordinasi dengan RT, saat penggebrekan itu, kami melihat gerak gerik mencurigakan,” ucapnya kepada cakra.news saat ditemui di ruang kerjannya, Selasa (11/1/2022).
Dari penggebrekan, pria berinisial HE berhasil diamankan, dengan barang bukti sabu yang disembunyikan dalam dompet hitam.
Lanjutnya, ada sebanyak 74 bungkus serbuk dalam plastik bening yang diduga sabu, dengan berat 17,5 gram.
Tas milik HE serta hp dan uang 1,250 juta rupiah turut diamankan.
Dari hasil pemeriksaan, HE merupakan pendatang dari Palopo dan seorang residivis kasus sajam.
Ia mengaku baru pertama menjual sabu, dan Ia mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya yang kini DPO.
Dari hasil penjualan 10 juta sabu, HE dijanjikan uang dua juta.
“Sabu yang dijualkan ini bervariasi, Mas, ada A, B dan C disesuaikan kemampuan pembeli. Dimulai dari 80an, 100an, sampai 300 ratus ke atas. Kalau Dia berhasil menjual sabu sebanyak 10 juta, Ia akan di transfer 2 juta,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, pihaknya akan mengembangkan kasus ini dan semoga kasus-kasus seperti ini tidak terjadi lagi.**
Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi
Discussion about this post