TANJUNG SELOR, cakra.news – Aktifitas penambangan batubara yang beroperasi di sekitar desanya dikeluhkan warga desa Silva Rahayu, Tanjung Palas Tengah Kabupaten Bulungan.
Mereka sangat terganggu dengan suara bising kendaraan tambang yang terus bekerja.
Pengangkutan hasil tambang batubara juga turut diprotes karena sepertinya menggunakan jalan umum dan mengakibatkan kerusakan ruas jalan.
“Warga sangat terganggu. Suara bising, aktifitas hilir mudik truk pengangkut baru bara sangat mengganggu. Belum lagi debu, dan jalanan yang becek,” kata warga, Sabtu (09/01/2022).
Sepertinya perusahaan tambang yang beroperasi di sekitar desa Silva Rahayu adalah PT. MAP, PT CAT, PT Lubsirindo, dan PT MBE. Keempat perusahaan ini sepertinya melakukan kegiatan penambangan batubara sebagai sub kontraktor dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tubindo.
Diketahui, PT.Tubindo merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara dengan Bupati Bulungan dengan Nomor 400 Tahun 2004, yang mempunyai Kode Wilayah KW 64 PP 2007 yang berlokasi di daerah Silva Rahayu, Kecamatan Tanjung Palas Utara, Kabupaten Bulungan, seluas 5.817 Ha.
Warga Desa Silva Rahayu juga protes karena sepertinya kegiatan penambangan batubara ini tidak memperhatikan dampak lingkungan.
Kata warga, sepertinya batubara yang ditambang ditumpuk di stockpile tanpa ada water treatment atau perlakuan pengolahan air limbah pada kolam penampungan tertentu, dan air hujan yang berasal dari stockpile cenderung langsung mengalir bebas ke sungai yang menjadi tumpuan keperluan air baku penduduk desa di sekitarnya.
Pengakuan warga, tidak pernah ada sosialisasi terkait kegiatan penambangan batubara di sekitar lokasi desa mereka, baik dari perusahaan yang melakukan penambangan yang mengaku hanya sebagai sub kontraktor, maupun dari pemilik konsesi tambang yang memegang IUP.**
Pewarta : Ramses Lubis
Discussion about this post