JAKARTA, CAKRANEWS – Pemerintah sudah menyetujui kenaikan honor petugas badan ad hoc Pemilu 2024, yang dinilai cukup signifikan.
Kenaikan ini tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 05 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Adapun badan ad hoc di bawah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengalami kenaikan, mulai dari PPK hingga KPPS.
Terkait rinciannya, PPK pada Pemilu 2019 untuk ketua sebesar Rp 1.850.000 kemudian untuk Pemilu 2024 naik menjadi Rp 2.500.000.
Selanjutnya, anggota PPK pada Pemilu 2019 adalah Rp 1.600.000, kemudian di Pemilu 2024 naik menjadi Rp 2.200.000.
Selain itu, kenaikan honor PPS pada Pemilu 2019 untuk ketua Rp900.000. Sementara untuk Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1.500.000. Kemudian anggota yang dulu pemilu 2019 Rp850.000, pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1.300.000.
Selain honor, pemerintah juga menetapkan satuan biaya perlindungan bagi petugas badan ad hoc berupa santunan untuk Pemilu 2024.
Discussion about this post