Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Nasional

Aturan Baru, Mudik Wajib Pakai e-HAC di Semua Moda Tranportasi

by Ryan Virgiawan
12/04/2022
in Nasional
A A
Aturan Baru, Mudik Wajib Pakai e-HAC di Semua Moda Tranportasi

e-HAC

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, CAKRANEWS – Pemerintah kembali menambah syarat baru bagi warga yang ingin pulang kampung atau mudik lebaran tahun ini. Setelah wajib vaksin booster, kini masyarakat harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi, untuk semua moda transportasi yang digunakan.

“Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub No.36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi e-HAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan,” kata Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (DTO Kemenkes) Setiaji melalui siaran pers, Selasa 12 April 2022.

RELATED POSTS

Selamat! Ari Yanto Juara Biliar SIWO PWI Tarakan 2025

Wadan Kodaeral XIII Buka Persami dan Bela Negara Siswa Korps Kadet RI di Tarakan

Perihal e-HAC yang sebelumnya hanya berlaku untuk moda transportasi udara ini, banyak masyarakat masih mengeluhkannya. Ada sejumlah alasan, di antaranya karena ribet harus mengisi data dan beberapa warga tidak tahu cara pengisiannya, juga dianggap membuang-buang waktu.

Setiaji berkata, aturan baru ini sudah berlaku sejak 5 April 2022. Semua petugas di moda transportasi mudik akan melakukan pemeriksaan status kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang sudah diisi penumpang, sehari atau sebelum melakukan perjalanan.

Ia berkata, khusus bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan pengisian e-HAC akan dilakukan secara acak.

“Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi e-HAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 di berbagai daerah,” ujarnya.

Tags: e-hacMudik
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Selamat! Ari Yanto Juara Biliar SIWO PWI Tarakan 2025

Selamat! Ari Yanto Juara Biliar SIWO PWI Tarakan 2025

by Prasetya
02/11/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Ari Yanto, keluar sebagai juara dalam Turnamen Biliar SIWO PWI Tarakan yang digelar di 3’Sixty (360) Tarakan,...

Wadan Kodaeral XIII Buka Persami dan Bela Negara Siswa Korps Kadet RI di Tarakan

Wadan Kodaeral XIII Buka Persami dan Bela Negara Siswa Korps Kadet RI di Tarakan

by Prasetya
01/11/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS — Wakil Komandan Komando Daerah Angkatan Laut (Wadan Kodaeral) XIII, Laksamana Pertama TNI Bambang Kuncoro, memimpin upacara pembukaan...

Bertabur Bintang dan Promo Emas, Festival Tring! by Pegadaian Hadir di Balikpapan

Bertabur Bintang dan Promo Emas, Festival Tring! by Pegadaian Hadir di Balikpapan

by Prasetya
27/10/2025
0

BALIKPAPAN, CAKRANEWS– Suasana Atrium E-Walk Balikpapan selama lima hari, mulai 22 hingga 26 Oktober 2025, dipenuhi keceriaan dan antusiasme masyarakat...

Ratusan Warga Tarakan Gelar Aksi Solidaritas, Galang Dana dan Orasi untuk Palestina

Ratusan Warga Tarakan Gelar Aksi Solidaritas, Galang Dana dan Orasi untuk Palestina

by Prasetya
19/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Ratusan warga Kota Tarakan menggelar aksi solidaritas untuk Palestina, Minggu (19/10/2025) pagi. Kegiatan yang berlangsung di perempatan...

Sinergi Pemda dan TNI Wujudkan Koperasi Merah Putih di Tarakan

Sinergi Pemda dan TNI Wujudkan Koperasi Merah Putih di Tarakan

by Prasetya
18/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS — Pemerintah Kota Tarakan bersama TNI bersinergi dalam mewujudkan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai bagian dari...

Next Post
Benarkah Rusia Pakai Senjata Kimia di Ukraina?

Benarkah Rusia Pakai Senjata Kimia di Ukraina?

RUU TPKS Disahkan DPR

UU TPKS Disahkan, Amnesty International: Langkah Maju Melindungi Korban Kekerasan Seksual

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • 5 Gempa Bumi yang Mengguncang Tarakan, Tahun 1923 Paling Dashyat

    5 Gempa Bumi yang Mengguncang Tarakan, Tahun 1923 Paling Dashyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debat Demokrasi 2025 Berakhir, SMAN 3 Tarakan Dominasi Daftar Juara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • NasDem di Usia 14 Tahun: Refleksi, Target, dan Tantangan 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNNP Kaltara dan Tim Gabungan Razia Dua Titik Rawan Narkoba di Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debat Demokrasi Pelajar Jadi Agenda Tahunan Bawaslu Tarakan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.