JAKARTA, cakra.news – Insiden terjadi di saat pergantian tahun baru 2022.
Lima orang satu keluarga di Cipinang Melayu, Jakarta Timur, menjadi korban pengeroyokan oleh tujuh orang pemuda dalam kondisi mabuk.
Rumah korban pun mengalami aksi penjarahan
Dijelaskan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Satrono kepada wartawan, Kamis (6/1/2022) bahwa saat pergantian tahun baru 2022, kejadiannya pas 1 Januari tahun baru, jam 3 pagi.
Insiden bermula dari cekcok di depan rumah korban.
Satu pelaku yang terlibat cekcok itu berinisial VO. Merasa tak senang, VO pun kembali mendatangi kediaman satu keluarga tersebut bersama enam orang rekannya.
Mereka langsung mengeroyok satu keluarga di rumah tersebut.
“Tujuh orang itu mengeroyok satu keluarga, ada lima korban, dianiaya,” jelas Kapolres Budi.
Pengeroyokan, kata Budi dipicu serempetan motor. Pelaku tak terima karena dimarahi oleh korban.
Kata Dia, cekcok awalnya adalah karena keserempet motor. Jadi dari depan rumah itu ada serempetan motor antara pelaku dan korban.
Cekcok, nggak terima dimarahin, pelaku balik membawa teman-temannya langsung mengeroyok satu keluarga.
Setelah kejadian itu, satu keluarga itu pun merasa ketakutan, lalu sempat mengungsi ke Bogor.
Kepergian korban ternyata diketahui oleh para pelaku. Rumah yang ditinggal kosong itu kemudian dijarah oleh para pelaku.
“Korban merasa takut, korban pun ngungsi ke Bogor, rumahnya kosong, pelaku datang ngambil barang – barang di rumahnya,” terang Budi.
Pada Selasa (4/1/2022), tiga orang pelaku berinisial AE (53), VO (23), dan AA (20), pelaku pengeroyokan serta pencurian ditangkap polisi.
Sedangkan empat pelaku lainnya yang berinisial LN, VG, AT, dan AG kini berstatus DPO diburu polisi.
“Pada tanggal 4, anggota Polsek Makasar berhasil menangkap para pelaku, memang masih ada yang DPO, tapi inilah kunci – kuncinya yang kita tangkap. Nanti kita akan kejar terus para pelaku ini,” ujar Budi.
Budi mengatakan, saat beraksi, ketujuh pelaku diketahui dalam keadaan mabuk.
Ketujuhnya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara, 7 tahun penjara, dan 5 tahun penjara.
“Apalagi mungkin dalam keadaan mabuk. Barang buktinya sepeda motor, 1 BPKB, gitar warna cokelat, gitar kecil, satu buah TV, ini yang diamankan. Bagaimana sadisnya, melakukan pengeroyokan dan juga ternyata melakukan pencurian dengan kekerasan,” terangnya.**
Pewarta : Andi Surya
Sumber : CNN Indonesia
Discussion about this post