Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Bak McGyver, Pria Ini Curi Motor di Selumit Pantai Pakai Alat Potong Kuku

by Prasetya
12/04/2022
in Headline, Kaltara
A A
Pencuri motor pakai potong kuku ditangkap jajaran Polres Tarakan

Pencuri motor pakai potong kuku ditangkap jajaran Polres Tarakan

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS- Aksi pria berinsial S (27), warga asli Tarakan ini terbilang hebat bak McGyver. Pasalnya, Ia berhasil membawa kabur motor hasil curian hanya bermodalkan alat pemotong kuku.

Kasus ini bermula dari laporan warga pada 10 April 2022 lalu. Di mana laporan polisi tersebut telah terjadi pencurian sepeda motor bermerek Mio Soul pada 7 April lalu.

RELATED POSTS

Pasar Gusher: Dulu Ramai, Kini Sepi

Tanpa Karcis, Parkir Gratis Berlaku di Tarakan: Strategi Perangi Jukir Liar

“Kejadiannya saat korban memarkir motornya di depan Hotel Taufik Jalan Yos Sudarso Kelurahan Selumit Pantai Kecamatan Tarakan Tengah. Korban saat itu meninggalkan motornya dan berjalan menuju Toko Hg Mart untuk berbelanja. Setelah berbelanja, ia kembali dan mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di lokasi,” ujar Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Tarakan Ipda Farhan kepada CAKRA NEWS, Selasa (12/4/2022).

Modus yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian adalah dengan memanfaaatkan alat pemotong kuku untuk menghidupkan motor incarannya. Pelaku, pada saat itu, kata Ipda Farhan, sedang pulang dari rumah temanya yang berada di Selumit Pantai.

Di tengah perjalanan, ia melihat sepeda motor tengah parkir dan muncul dibenaknya untuk mencurinya. “Waktu itu, pelaku hanya menggunakan alat pemotong kuku untuk menghidupkan motor incaranya, ucap Ipda Farhan.

Setelah berhasil menghidupkan motor, pelaku kemudian membawa hasil curiannya menuju rumah keluarga di daerah Sebengkok Tiram. Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada 11 April 2022 sekira pukul 00.30 wita.

Atas tindakan nekat tersebut, pelaku dipersangkakan Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana, dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Pewarta: Ade Prasetia Cahyadi

Tags: PencurianPolres Tarakan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Pasar Gusher: Dulu Ramai, Kini Sepi

Pasar Gusher: Dulu Ramai, Kini Sepi

by Prasetya
08/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Di balik deretan kios yang mulai berdebu dan papan "Dikontrakkan" yang warnanya telah memudar, Pasar Gusher menyimpan kisah...

Tanpa Karcis, Parkir Gratis Berlaku di Tarakan: Strategi Perangi Jukir Liar

Tanpa Karcis, Parkir Gratis Berlaku di Tarakan: Strategi Perangi Jukir Liar

by Prasetya
08/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tarakan Aneka Usaha meluncurkan kebijakan tegas untuk memberantas praktik...

Heboh Dana Setengah Miliar Nasabah Tarakan Hilang, Ini Kata BNI dan KPP

Heboh Dana Setengah Miliar Nasabah Tarakan Hilang, Ini Kata BNI dan KPP

by Prasetya
05/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Bank Negara Indonesia (BNI) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan akhirnya buka suara terkait kasus yang menimpa...

Bawaslu Tarakan Sosialisasikan SI ARSIP ANDAL

Bawaslu Tarakan Sosialisasikan SI ARSIP ANDAL

by Prasetya
03/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan melaksanakan sosialisasi sistem administrasi retensi arsip dan alih dokumen digital...

Uang Setengah Miliar Raib, Nasabah di Tarakan Heran Limit Bisa Dilanggar

Uang Setengah Miliar Raib, Nasabah di Tarakan Heran Limit Bisa Dilanggar

by Prasetya
02/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Iskandar, warga Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), mengalami kerugian sebesar Rp575 juta setelah rekening Bank Negara Indonesia...

Next Post
Ketua DPR RI Puan Maharani

Catat Mahasiswa! DPR Hari Ini Sahkan RUU PTKS, Masih Jadi Tuntutan Kalian Kah?

Penampakan ular piton yang ditangkap petugas PMK Tarakan

Berkat Pak Rizkal, Ular Piton Sepanjang 4 Meter Bisa Ditangkap PMK Tarakan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.