TARAKAN, CAKRANEWS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tarakan telah memutuskan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Tarakan dan KPPS di dua TPS di Tarakan.
Pelanggaran administrasi tersebut terkait masalah dalam pemungutan suara pemilu 2024, yakni di TPS 02 Pamusian dan TPS 88 Karang Anyar.
Dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS 2 Pamusian dan TPS 88 Karang Anyar.
Putusan sendiri dibacakan pada sidang adjudikasi, di kantor Bawaslu Tarakan dengan dihadiri pihaak pelapor, Zulkifli serta pihak terlapor KPU Kota Tarakan.
“KPU Tarakan, petugas KPPS di TPS 2 dan TPS 88 secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administrasi,” bunyi petikan putusan yang dibacakan Ketua Majelis Sidang Adjudikasi, Johnson.
“Bawaslu juga memerintahkan kepada KPU Tarakan untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap prosedur atau mekanisme tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan,” lanjut bunyi petikan putusan.
Usai jalannya sidang adjudikasi, Johnson menerangkan, Bawaslu memerintahkan KPU memberikan sanksi kepada KPPS di dua TPS tersebut.
“Sanksinya tidak melibatkan terlapor 2 (KPPS TPS 88) dan terlapor 3 (KPPS TPS 2) sebagai petugas KPPS pada Pemilu selanjutnya,” jelasnya.
Setelah pembacaan putusan, sesuai dengan Peraturan Bawaslu, pelapor maupun terlapor diberikan waktu selama tiga hari untuk menyatakan sikap.
Selanjutnya, bisa mengajukan sanggahan atau koreksi atas putusan tersebut ke Bawaslu Tarakan.
“Jika ada putusan kabupaten kota yang sekiranya ingin dikoreksi. Jika tidak ada koreksi, putusan ini wajib dilaksanakan oleh KPU,” tukasnya.
Discussion about this post