Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Kaltara

Bawaslu Putuskan Ada Pelanggaran Administrasi Dilakukan KPU Tarakan dan KPPS di Dua TPS

by Hendi
06/03/2024
in Kaltara, News
A A
Bawaslu Putuskan Ada Pelanggaran Administrasi Dilakukan KPU Tarakan dan KPPS di Dua TPS

Bawaslu Putuskan Ada Pelanggaran Administrasi Dilakukan KPU Tarakan dan KPPS di Dua TPS.

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tarakan telah memutuskan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Tarakan dan KPPS di dua TPS di Tarakan.

Pelanggaran administrasi tersebut terkait masalah dalam pemungutan suara pemilu 2024, yakni di TPS 02 Pamusian dan TPS 88 Karang Anyar.

RELATED POSTS

Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi

Meluruskan Sesat Pikir Dirut PDAM Tarakan: Mengulas Mens Rea, Doxing, dan Keangkuhan Pejabat Publik

Dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS 2 Pamusian dan TPS 88 Karang Anyar.

Putusan sendiri dibacakan pada sidang adjudikasi, di kantor Bawaslu Tarakan dengan dihadiri pihaak pelapor, Zulkifli serta pihak terlapor KPU Kota Tarakan.

“KPU Tarakan, petugas KPPS di TPS 2 dan TPS 88 secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administrasi,” bunyi petikan putusan yang dibacakan Ketua Majelis Sidang Adjudikasi, Johnson.

“Bawaslu juga memerintahkan kepada KPU Tarakan untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap prosedur atau mekanisme tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan,” lanjut bunyi petikan putusan.

Usai jalannya sidang adjudikasi, Johnson menerangkan, Bawaslu memerintahkan KPU memberikan sanksi kepada KPPS di dua TPS tersebut.

“Sanksinya tidak melibatkan terlapor 2 (KPPS TPS 88) dan terlapor 3 (KPPS TPS 2) sebagai petugas KPPS pada Pemilu selanjutnya,” jelasnya.

Setelah pembacaan putusan, sesuai dengan Peraturan Bawaslu, pelapor maupun terlapor diberikan waktu selama tiga hari untuk menyatakan sikap.

Selanjutnya, bisa mengajukan sanggahan atau koreksi atas putusan tersebut ke Bawaslu Tarakan.

“Jika ada putusan kabupaten kota yang sekiranya ingin dikoreksi. Jika tidak ada koreksi, putusan ini wajib dilaksanakan oleh KPU,” tukasnya.

Tags: Bawaslu TarakanKPU TarakanPelanggaran AdministrasiPemilu 2024Sidang Adjudikasi
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi

Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi

by Prasetya
30/05/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) sukses membukukan kinerja keuangan yang progresif pada tiga bulan pertama tahun...

Ketua Umum HMI Cabang Tarakan, Fadhil Qobus.

Meluruskan Sesat Pikir Dirut PDAM Tarakan: Mengulas Mens Rea, Doxing, dan Keangkuhan Pejabat Publik

by Prasetya
28/05/2026
0

Penulis, Fadhil Qobus, Ketua Umum HMI Cabang Tarakan TARAKAN, CAKRANEWS - Jagat media sosial di Kota Tarakan belakangan ini dihebohkan...

Semangat keselarasan inilah yang mengemuka dalam Pembukaan Musyawarah Besar (Mubes) Lembaga Adat Dayak Kenyah (LADK) Kabupaten Bulungan. (IST)

Wagub Ingkong Ala: Pembangunan Kaltara Harus Berpijak pada Fondasi Adat dan Budaya Lokal

by Prasetya
28/05/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS - Pembangunan infrastruktur dan masuknya arus investasi ke sebuah daerah kerap kali dipandang sebagai pisau bermata dua....

Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) DH. Zainal A. Paliwang, melaksanakan ibadah salat Iduladha 1447 Hijriah bersama ribuan warga di Lapangan Agatis.

Salat Id di Lapangan Agatis, Gubernur Zainal Serahkan 65 Sapi Kurban

by Prasetya
27/05/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) DH. Zainal A. Paliwang, melaksanakan ibadah salat Iduladha 1447 Hijriah bersama ribuan...

Gubernur Zainal menyambut langsung setiap warga yang hadir. (IST)

Kala Halaman Kantor Gubernur Kaltara Menjadi Ruang Silaturahmi Tanpa Sekat

by Prasetya
27/05/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS - Hari Raya Iduladha selalu membawa esensi mendalam tentang pengorbanan, keikhlasan, dan kepedulian sosial. Namun di Kalimantan...

Next Post
Pelaku Penimbunan Beras Akan Ditindak Tegas Polisi, Kapolres Ingatkan Hal ini

Pelaku Penimbunan Beras Akan Ditindak Tegas Polisi, Kapolres Ingatkan Hal ini

Kisah Ayah di Tarakan, Terpaksa Mencuri Demi Biaya Pengobatan Anak

Kisah Ayah di Tarakan, Terpaksa Mencuri Demi Biaya Pengobatan Anak

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Wakapolda Sulteng Rayakan Idul Adha dengan Kesederhanaan, Saksikan Penyembelihan Sapi Qurban Bersama Ibunda Tercinta

    Wakapolda Sulteng Rayakan Idul Adha dengan Kesederhanaan, Saksikan Penyembelihan Sapi Qurban Bersama Ibunda Tercinta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Sawit di Kaltara Ambruk Usai Pidato Prabowo, Petani Mulai Cemas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Sel “Istimewa” di Lapas Tarakan, BNK POLTEKBISKAL Layangkan Somasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Instekmu Tarakan Buka 5 Program Studi, Simak Cara Pendaftarannya Berikut ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.