Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Advetorial

Bea Cukai Nunukan Hibahkan Barang Milik Negara Hasil Penindakan ke Pemkab Nunukan

by Redaksi
17/06/2022
in Advetorial, Kaltara
A A
Bea Cukai Nunukan Hibahkan Barang Milik Negara Hasil Penindakan ke Pemkab Nunukan
Share on FacebookShare on Twitter

Nunukan, CAKRANEWS – Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid mengikuti pelaksanaan penyerahan Hibah Barang Milik Negara (BMN) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TPM C) Nunukan berupa 733 (tujuh ratus tiga puluh tiga) lembar karpet dan 2 (dua) lembar sajadah ke Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan, bertempat di Aula KPPBC TMP C Nunukan, Selasa (14/6).

Dalam rangka meningkatkan sinergi antar instansi pemerintah, Bea Cukai Nunukan menghibahkan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari penindakan di bidang Pabean kepada Bupati Nunukan Selaku Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan yang selanjutnya akan di serahkan ke Dinas Sosial.

RELATED POSTS

IKN dan KIPI di Depan Mata, Pemprov Kaltara Minta Pelajar Bersiap Ambil Peluang

DPRD Kaltara Geruduk PLN Tarakan, Bereskan Jeritan Warga Pantai Amal Baru Soal Listrik

Barang hibah tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II untuk digunakan secara optimal dalam kegiatan Sosial Pemerintah Kabupaten Nunukan.

Bupati Laura, dalam sambutannya menjelaskan Kabupaten Nunukan adalah wilayah perbatasan yang begitu terbuka, yang memiliki garis perbatasan darat dan laut yang sedemikian panjang, sehingga dapat menimbulkan potensi terjadinya berbagai tindak kejahatan di bidang Kepabeanan, baik dalam skala kecil maupun besar.

“Kita memiliki garis perbatasan darat dan laut yang sedemikian panjang mulai dari Krayan, lumbis, Sebatik, Seimanggaris, hingga Nunukan, kondisi tadi menimbulkan potensi terjadinya berbagai tindak kejahatan di bidang kepabeanan baik dalam skala kecil maupun besar meskipun sosialisasi maupun upaya-upaya penindakan secara tegas oleh aparat keamanan terus dilakukan namun karena tergiur oleh iming-iming keuntungan yang besar maka tindak penyelundupan itu sampai sekarang masih kerap terjadi..”jelas Laura.

Laura juga mengatakan untuk memberikan efek jera, perlu adanya tindakan tegas dalam bentuk Pemberian Hukuman kepada para pelaku kejahatan, dan Perampasan Barang bukti akan Konsisten dilakukan untuk mencegah kejahatan itu terus menerus, berulang di masa – masa mendatang.

Dalam pers rilisnya, Kepala Kantor Bea dan Cukai Nunukan Chairul Anwar menyampaikan bahwa Bea Cukai Nunukan menghibahkan Barang Milik Negara Eks Penindakan Kepabeanan sebanyak 733 lembar Karpet dan 2 lembar sajadah kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan.

Menurut Chaerul, sejalan dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi/dilarang.

Lebih lanjut dikatakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nunukan senantiasa melakukan upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai Bea Cukai Nunukan berkomitmen dalam upaya untuk menegakkan hukum dan mengamankan hak keuangan negara dengan mengawasi dan menekan peredaran barang barang illegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan perekonomian negara, kesehatan masyarakat, dan menjaga industri dalam negeri agar tetap kondusif.

Dalam rangka mewujudkan komitmen serta sebagai bentuk tanggung jawab penyelesaian barang hasil penindakan, Bea Cukai Nunukan menyerahkan hibah Barang Yang Menjadi Milik Negara eks penindakan kepabeanan dari periode bulan Juli 2019 hingga bulan Juni 2022 kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan, sesuai dengan persetujuan Menteri Keuangan nomor S-12/MK.6/KNL1303/2022 tanggal 13 Juni 2022

Dari 26 (dua puluh enam) kali penindakan berupa 733 (tujuh ratus tiga puluh tiga) lembar karpet dan 2 (dua) lembar sajadah dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 260.300.000,00 (dua ratus enam puluh juta tiga ratus ribu rupiah) serta potensi kerugian negara dari Bea Masuk dan Pajak dalam rangka Impor sebesar Rp. 172.744.000,00 (Seratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah),

Barang Milik Negara eks penindakan tersebut merupakan barang impor yang tidak memenuhi ketentuan pada saat pemasukkannya ke Daerah Pabean (wilayah indonesia) dan melanggar Pasal 53 Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 17 Tahun 2008, Karpet sajadah termasuk dalam komoditi Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) yang pada saat impornya wajib dilengkapi dengan dokumen dan instansi terkait yaitu LS (Laporan Surveyor).

”Rangkaian kegiatan mulai dari penindakan sampai pada proses hibah, merupakan bukti sinergi, koordinasi, dan kolaborasi baik yang dilakukan oleh Bea Cukai Nunukan dengan seluruh instansi dan aparat penegak hukum terkait, baik di pusat maupun di kabupaten Nunukan, dimana dengan sinergi ini diharapkan bisa menjadi pesan positif sekaligus edukasi ke masyarakat luas yang berkegiatan di bidang kepabeanan dan cukai, sekaligus dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran, sehingga ke depannya dapat mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku”, ujar Kepala Kantor Bea Cukai Chairul Anwar dalam rilisnya.

Serah terima barang hibah dilakukan secara simbolis. Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang yang Menjadi Milik Negara oleh Kepala Bea Cukai Nunukan, Bupati Nunukan, Kabid Kepabeanan Kanwil DJBC Kaltim, Kepala Kejaksaan Nunukan, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nunukan.(Prokopim Setda/Fb)

Tags: Bea CukaiHibahHumas Kabupaten Nunukan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Pemprov Ajak Pelajar Siapkan SDM Unggul Sambut Era IKN dan KIPI. (Humas DKISP Kaltara).

IKN dan KIPI di Depan Mata, Pemprov Kaltara Minta Pelajar Bersiap Ambil Peluang

by Prasetya
06/06/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mengajak generasi muda, khususnya kalangan pelajar, untuk bersiap diri menghadapi...

Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan kunjungan kerja ke PT PLN (Persero) UP3 Kaltara. (Humas DPRD Kaltara diperjelas AI).

DPRD Kaltara Geruduk PLN Tarakan, Bereskan Jeritan Warga Pantai Amal Baru Soal Listrik

by Prasetya
04/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) langsung bergerak cepat merespons jeritan masyarakat terkait sengkarut masalah listrik di...

PT Pesonna Optimal Jasa Gelar Aksi Bersih-Bersih di Lingkungan PT Pegadaian UPC Kampung Empat Tarakan

PT Pesonna Optimal Jasa Gelar Aksi Bersih-Bersih di Lingkungan PT Pegadaian UPC Kampung Empat Tarakan

by Prasetya
04/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, aman, dan nyaman, PT Pesonna Optima Jasa (POJ) melaksanakan kegiatan...

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Ladullah, menghadiri undangan rilis pers keberhasilan penegakan hukum terhadap tindak pidana kasus 3C. (Humas DPRD Kaltara).

Polda Kaltara Gulung Jaringan Kriminal 3C, Komisi I DPRD Beri Apresiasi Tinggi

by Prasetya
02/06/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Ladullah, menghadiri undangan rilis pers keberhasilan penegakan hukum terhadap tindak...

Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi

Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi

by Prasetya
30/05/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) sukses membukukan kinerja keuangan yang progresif pada tiga bulan pertama tahun...

Next Post
Wabup Buka Secara Resmi Rembuk Stunting Kabupaten Malinau

Wabup Buka Secara Resmi Rembuk Stunting Kabupaten Malinau

Wabup Buka Kegiatan Sosialisasi PPS Bagi Masyarakat Wajib Pajak

Wabup Buka Kegiatan Sosialisasi PPS Bagi Masyarakat Wajib Pajak

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • 5 Gempa Bumi yang Mengguncang Tarakan, Tahun 1923 Paling Dashyat

    5 Gempa Bumi yang Mengguncang Tarakan, Tahun 1923 Paling Dashyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Fakta yang Belum Terungkap dari Kasus Pembunuhan Nabila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Lengkap 7 Pelanggaran Kode Etik yang Diborong Ferdy Sambo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Riset Reuters Institute: Kecerdasan Netizen FB dan Tiktok Terendah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jogja Jadi Daerah dengan Tarif Open BO Termahal, Harganya Capai Rp14 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.