TARAKAN, cakra.news – Kadri Ansyari, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, menuturkan , berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Bea Cukai bersama Binda Kaltara, tidak ditemukan dokumen yang tidak sesuai.
Dalam artian ini, semuanya clear sehingga tidak dilakukan penyitaan barang ekspor.
Dilanjutkannya, kegiatan ekspor langsung berjalan malam itu juga.
Kata Dia, segala persyaratan dari sisi kepabeanan cukai tidak ditemukan masalah sehingga tidak perlu dipersoalkan.
Diketahui sebelumnya, pada Minggu, 23 Januari 2022 lalu, Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Kaltara mencegat enam kontainer yang rencananya akan diekspor ke Philipina melalui Pelabuhan Malundung Kota Tarakan.
Pemeriksaan dilakukan karena adanya dugaan kegiatan ekspor rokok ke luar negeri yang tidak resmi.**
Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi
Discussion about this post