TARAKAN, CAKRANEWS – Polsek Tarakan Barat menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan di Tarakan berinisial S. Hal ini diungkap Kapolsek Tarakan Barat Iptu Angestri Budi Reswanto kepada wartawan Rabu (25/5/2022).
Menurut Angestri, pelaku melancarkan aksinya pada Rabu (11/5/2022) pukul 09.00 Wita, di sebuah rumah Jalan Cendrawasih, RT. 13, Kel. Karang Anyar.
“Jadi tersangka mengambil uang milik PRT (Pembantu Rumah Tangga) di rumah tersebut, dan PRT tersebut dibawa ancaman senjata tajam,” kata Angestri.
Melihat korban tak berdaya, pelaku langsung menggasak uang sebesar Rp 4 juta. Sebagai informasi, aksi kali ini merupakan yang kedua kali dilakukan oleh S.
Adapun barang bukti yang diamankan, satu lembar baju kaos bermotif garis-garis, satu lembar baju kaos warna merah, satu lembar celana jeans pendek. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka disangkakan pasal 365 ayat 1 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Pewarta : Rizqki
Discussion about this post