Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Nasional

Bejat! Kakak Hamili Adik Kandung, Disetubuhi Saat Orang Tua Tertidur

by Prasetya
08/02/2024
in Nasional, News
A A
Tahun 2023 Kekerasan terhadap Perempuan di Tarakan Meningkat, DP3APPKB Ungkap Penyebabnya

Share on FacebookShare on Twitter

BINTAN, CAKRANEWS – Bejat, barangkali kata itu layak disematkan kepada seorang pria berinisial AA (23), warga Kecamatan Gunung Kijang, Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). Pasalnya, ia tega menyetubuhi adik kandungnya  sendiri yang masih berusia 16 tahun. Kini korban tengah dalam kondisi hamil 6 bulan.

“Pelaku inisial AA saat ini telah diamankan dan ditahan di Polres Bintan,” kata Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda, Rabu 7 Februari 2024.

RELATED POSTS

Ketum APINDO: Kaltara Punya Modal Jadi Pusat Industri Hijau Indonesia

Peter Setiawan Kembali Nahkodai APINDO Kaltara, Soroti Regulasi hingga Biaya Logistik

Kasus tersebut terungkap saat korban jatuh sakit. Kemudian orang tua korban membawanya ke bidam untuk diperiksa.”Setelah dilakukan pengecekan oleh bidan ternyata korban sudah dalam keadaan hamil dengan usia kandungan 6 Bulan 24 hari,” ujarnya.

Bidan yang memeriksa korban kemudian menyarankan keluarga untuk mengecek kembali kehamilan di puskesmas. Saat diperiksa pihak puskesmas juga memastikan korban tengah dalam keadaan hamil.

“Pemeriksaan Puskesmas juga menyatakan korban dalam kondisi hamil,” ujarnya. Keluarga korban yang mengetahui korban dalam kondisi hamil merasa terkejut dan tak percaya. Mereka kemudian menanyakan kepada korban terkait kebenaran kejadian tersebut.

“Korban saat ditanyai awalnya tak mau menceritakan hal tersebut. Setelah didesak korban akhirnya mengakui bahwa dirinya dicabuli oleh kakak kandungnya berinisial AA,” ujarnya.

Keluarga korban yang mengetahui kejadian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bintan. Polisi kemudian mengamankan AA dan menahannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polres Bintan.

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatan asusila itu terjadi sejak tahun 2023. Modusnya, memberikan sejumlah uang tunai kepada adiknya sebagai iming-iming.

“Pelaku berprofesi sebagai nelayan, sebulan sekali baru pulang ke rumah. Begitu pulang, mereka selalu melakukan hubungan suami istri dengan adiknya di rumah,”katanya. Persetubuhan itu mereka lakukan pada tengah malam saat kedua orang tuanya sudah tidur.

Apabila terbukti bersalah, maka pelaku AA disangkakan pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman penjara.

 

 

 

 

Tags: BintanKriminalPersetubuhan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Ketum APINDO: Kaltara Punya Modal Jadi Pusat Industri Hijau Indonesia

Ketum APINDO: Kaltara Punya Modal Jadi Pusat Industri Hijau Indonesia

by Prasetya
16/07/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Kalimantan Utara (Kaltara) dinilai memiliki modal besar untuk berkembang menjadi pusat industri hijau di Indonesia. Posisi strategis...

Peter Setiawan Kembali Nahkodai APINDO Kaltara, Soroti Regulasi hingga Biaya Logistik

Peter Setiawan Kembali Nahkodai APINDO Kaltara, Soroti Regulasi hingga Biaya Logistik

by Prasetya
16/07/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Peter Setiawan resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kalimantan Utara periode 2026–2031....

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Paripurna ke-13. (Humas DPRD Kaltara).

Fraksi DPRD Kaltara Sampaikan Pandangan Umum atas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

by Prasetya
13/07/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS– DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Paripurna ke-13 di Ruang Sidang Utama DPRD Kaltara, Senin (13/7/2026). Agenda...

Kemenhub Tuan Rumah Rangkaian Pertemuan 17th ASEAN-China Working Group on Regional Air Services Arrangements

Kemenhub Tuan Rumah Rangkaian Pertemuan 17th ASEAN-China Working Group on Regional Air Services Arrangements

by Prasetya
10/07/2026
0

YOGYAKARTA, CAKRANEWS – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Angkutan Udara menjadi tuan rumah rangkaian pertemuan 17th...

kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) di RSUD dr.H. Jusuf SK

Komisi IV DPRD Kaltara Soroti Kekurangan SDM dan Sarana di RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan

by Prasetya
10/07/2026
0

TARAKAN,CAKRANEWS – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menemukan sejumlah tantangan yang masih dihadapi RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan...

Next Post
Pelantikan KPPS oleh KPU Tarakan

Ramai Meme Jadi Menantu Idaman, Segini Besaran Gaji KPPS 2024

NGOBRAS di Beringin I, Kapolres Tarakan Tampung dan Tanggapi Aspirasi Warga

NGOBRAS di Beringin I, Kapolres Tarakan Tampung dan Tanggapi Aspirasi Warga

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ilustrasi anak muda

    5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peter Setiawan Kembali Nahkodai APINDO Kaltara, Soroti Regulasi hingga Biaya Logistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawaslu Tarakan Matangkan Monev KIP, Perkuat Layanan PPID dan Keterbukaan Informasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasar Inhutani Nunukan Sepi Pembeli, Pedagang Ungkap Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketum APINDO: Kaltara Punya Modal Jadi Pusat Industri Hijau Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.