Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Bejat! Mertua Rudapaksa Menantunya yang Masih Berusia 14 Tahun, Pelaku Sering Kirim Chat Mesum

by Prasetya
21/12/2023
in Headline, Kaltara, News
A A
Pelaku rudapaksa kepada menantunya

Pelaku rudapaksa kepada menantunya

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Seorang ayah mertua di Tarakan, Kalimantan Utara berinisial AM (46) tega merudapaksa menantunya yang masih berusia 14 tahun. Kepada polisi, AM mengaku tega menodai menantunya lantaran tak mendapat jatah biologis dari istrinya.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra mengungkapkan, kejadian rudapaksa tersebut terjadi sebanyak dua kali saat anaknya pergi melaut. “Persetubuhan ini dilakukan mulai dari Oktober 2023 dan terakhir Desember 2023. Dalam rentang waktu itu, pelaku hampir 10 kali merayu korban melakukan persetubuhan dan dari hasil penyelidikan sementara, persetubuhan terjadi dua kali,”ungkapnya.

RELATED POSTS

Sinergi Pemkot Tarakan dan Pertamina Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana

Satlantas Polres Tarakan Tebar Kebaikan Melalui Jumat Sedekah Barokah

Korban pun menceritakan kejadian itu kepada kakaknya, keduanya akhirnya melaporkannya kepada Polres Tarakan pada 9 Desember 2023 pukul 01.00 Wita.

“Setelah itu kakak korban, melapor ke kepolisian. Kemudian Satreskrim berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Kelurahan Pantai Amal pukul 02.00 WITA,” ucapnya.

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui sebelum melakukan aksi kejinya, ia mengimingi korban dengan uang sebanyak Rp3 juta.

“Berdasarkan hasil penyelidikan iming-iming Rp3 juta terjadi di Oktober. Dan di Desember kembali diimingi Rp200 ribu. Motif pelaku dua bulan tidak dilayani istri. Hasil keterangan korban, pelaku saat itu memberi ancaman. Jangan beritahu mamamu kalau masih mau ketemu mamamu. Itu ancaman penyampaian pelaku. Kejadian dua kali terjadi di rumah saat tidak ada orang dan posisi suami korban melaut,” urainya.

Randhya mengatakan korban sendiri masih berusia 14 tahun dan telah menikah dengan anak pelaku pada Agustus lalu atau baru sekitar 4 bulan menikah.  Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu set pakaian korban dan handphone beserta bukti chat mesum pelaku yang mengajak korban berhubungan badan,

“Pelaku diamankan di kediamannya. Di hari Sabtu jam dua pagi. Saat itu pelaku lagi tidur. Kalau kejadian pelaku rudapaksa korban jam sebelas siang,” katanya.

Atas tindakannya, pelaku disangkakan pasal 81 ayat (2) juncto pasal 76D subside pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.“Atau pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,”pungkasnya.

Tags: MesumPolres Tarakan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Sinergi Pemkot Tarakan dan Pertamina Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana

Sinergi Pemkot Tarakan dan Pertamina Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana

by Prasetya
23/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Pemerintah Kota Tarakan bersama Pertamina EP Tarakan Field bersinergi memperkuat masyarakat tangguh bencana melalui kegiatan Simulasi Pos...

Satlantas Polres Tarakan Tebar Kebaikan Melalui Jumat Sedekah Barokah

Satlantas Polres Tarakan Tebar Kebaikan Melalui Jumat Sedekah Barokah

by Prasetya
23/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Program Jumat Sedekah Barokah (Sebar) rutin dilaksanakan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tarakan, Jumat (22/8/2025). Program Sebar diinisiasi...

LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

by Prasetya
23/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - LKP Sentara, Komunitas Bekam Tarakan dan Rumah Bekam Ummu Zareena berkolaborasi menyelenggarakan kegiatan Akupuntur Praktis di Hotel...

PELNI Mobile Hadir di Tarakan

PELNI Mobile Hadir di Tarakan

by Prasetya
21/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero), perusahaan pelayaran terkemuka se-Asia Tenggara, terus melakukan inisiatif dan inovasi untuk meningkatkan pelayanan...

DKPP Putuskan Bawaslu Tarakan Tak Langgar Etik soal Kasus Politik Uang Pilkada 2024

DKPP Putuskan Bawaslu Tarakan Tak Langgar Etik soal Kasus Politik Uang Pilkada 2024

by Prasetya
19/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Bawaslu Kota Tarakan dalam...

Next Post
Operasi Lilin 2023 di Tarakan Dimulai, Berikut Tujuh Prioritas Pelanggaran yang Jadi Atensi

Operasi Lilin 2023 di Tarakan Dimulai, Berikut Tujuh Prioritas Pelanggaran yang Jadi Atensi

Tarakan Masuk 5 Besar Wilayah Temuan Produk Impor Tanpa Izin Edar, ini Penjelasan BPOM

Tarakan Masuk 5 Besar Wilayah Temuan Produk Impor Tanpa Izin Edar, ini Penjelasan BPOM

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

    LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belanja Sampai Miskin: Menyoal “Konsumerisme” di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keluarga Protes Penahanan Maksum: Pemilik Sah Tanah Kok Dipenjara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Satu Jam, Uang Warga Tarakan Rp575 Juta Raib dari Rekening

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.