Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Kaltara

BEM Se-Kaltara Gelar Teras Marjinal Soroti Polemik Warga Tarakan dan PT PRI

by Prasetya
14/11/2025
in Kaltara, News
A A
BEM Se-Kaltara Gelar Teras Marjinal Soroti Polemik Warga Tarakan dan PT PRI
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS– Diskusi Hukum “Teras Marjinal” yang diadakan BEM Se-Kalimantan, Kamis (13/11/2025), menguak kontradiksi tajam antara keluhan petani dan temuan teknis pemerintah terkait sengketa lahan dengan PT PRI. Polemik ini disoroti sebagai tantangan besar dalam penegakan hukum lingkungan di Kaltara.

Sengketa yang melibatkan 7,4 hektare lahan petani ini dianalisis dari tiga sudut pandang, keluhan masyarakat oleh Yapdin, temuan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan oleh Endy Kurniawan, serta kerangka hukum penyelesaian oleh Adi Freddy Bawaeda.

RELATED POSTS

PKB Kaltara Matangkan Kepengurusan 2026–2031, Waketum DPP Kawal Langsung Proses Formatur

IKN dan KIPI di Depan Mata, Pemprov Kaltara Minta Pelajar Bersiap Ambil Peluang

Yapdin, perwakilan masyarakat, menceritakan bahwa masalah bermula dari banjir parah yang terjadi pada 2022 akibat penimbunan pabrik PRI. Namun, kondisi diperparah hingga tanaman tahunan mengering dan mati.

“Kami curiga, ini bukan hanya persoalan banjir lagi. Pembuangan limbah PRI itu persis di belakang perkebunan warga,” ungkap Yapdin, menegaskan bahwa limbah diduga menjadi penyebab utama lumpuhnya kegiatan pertanian mereka.

Ia juga mengungkapkan frustrasi mendalam atas negosiasi yang buntu. Setelah pemblokiran jalan pembuangan, warga sempat menawarkan lahan mereka dengan harga Rp500.000 per meter, namun PT PRI justru menggunakan waktu yang diberikan untuk membuka akses pembuangan limbah baru.

Masyarakat akhirnya menyederhanakan tuntutan, meninggalkan negosiasi harga lahan. Tuntutan esensial kini menjadi satu paket, “Ganti rugi tanam tumbuh dan kerugian sejak 2022, tetapi tolong limbahmu jangan di situ. Supaya kami kembali bertani,” tegasnya. Yapdin merasa tuntutan minimalis ini pun tidak disanggupi perusahaan, menunjukkan ketidakseriusan penyelesaian.

Berbeda dengan dugaan warga, Endy Kurniawan dari DLH Kota Tarakan membenarkan adanya kerusakan, namun memberikan penekanan dari aspek teknis tata kelola air.

“Kerusakan tanaman yang diawali dengan busuknya akar akibat tergenang lama disebabkan oleh tata kelola air yang salah dan pelanggaran kewajiban Amdal oleh PRI pada tahap konstruksi,” jelas Endy.

Ia menyebut penimbunan pabrik menyebabkan air terhalang dan menggenangi lahan. Terkait kekhawatiran masyarakat soal limbah, DLH memberikan klarifikasi penting. Mereka telah memantau dan menegaskan bahwa landfill PRI sudah bersertifikat untuk limbah padat non-reaktif (tidak berbahaya), dan “belum ditemukan adanya pencemaran air tanah”. Hal ini menguatkan dugaan bahwa genangan air berkepanjangan adalah penyebab utama kematian tanaman.

Sebagai upaya tindak lanjut, DLH sedang berupaya meminta Tim appraisal dari Kementerian Pertanian untuk menghitung kerugian warga dan merekomendasikan solusi teknis, termasuk pompanisasi.

Menanggapi deadlock mediasi, Dosen Hukum Adi Freddy Bawaeda mengingatkan bahwa hukum menyediakan tiga jalur penyelesaian bagi masyarakat.

“Hukum menyediakan tiga jalur penyelesaian yang dapat ditempuh oleh masyarakat: Perdata (gugatan ganti kerugian), Administratif (menguji perizinan), dan Pidana (pertanggungjawaban korporasi dan/atau pengurusnya),” urai Adi Freddy.

Ia juga menyoroti kendala bagi Pemda, yakni adanya amputasi kewenangan DLH lokal akibat regulasi baru, yang menyebabkan penegakan hukum lingkungan kini lebih tersentralisasi ke pemerintah pusat. Meskipun demikian, Adi Freddy menekankan bahwa keberhasilan gugatan warga terhadap korporasi di tingkat Mahkamah Agung menunjukkan bahwa jalur hukum untuk menuntut keadilan tetap terbuka lebar.

ShareTweetShareSendShare

Related Posts

PKB Kaltara Matangkan Kepengurusan 2026–2031, Waketum DPP Kawal Langsung Proses Formatur

PKB Kaltara Matangkan Kepengurusan 2026–2031, Waketum DPP Kawal Langsung Proses Formatur

by Prasetya
22/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kalimantan Utara mulai mematangkan kekuatan organisasinya menghadapi periode kepengurusan 2026–2031. Melalui Rapat Formatur Penyusunan...

Pemprov Ajak Pelajar Siapkan SDM Unggul Sambut Era IKN dan KIPI. (Humas DKISP Kaltara).

IKN dan KIPI di Depan Mata, Pemprov Kaltara Minta Pelajar Bersiap Ambil Peluang

by Prasetya
06/06/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mengajak generasi muda, khususnya kalangan pelajar, untuk bersiap diri menghadapi...

Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan kunjungan kerja ke PT PLN (Persero) UP3 Kaltara. (Humas DPRD Kaltara diperjelas AI).

DPRD Kaltara Geruduk PLN Tarakan, Bereskan Jeritan Warga Pantai Amal Baru Soal Listrik

by Prasetya
04/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) langsung bergerak cepat merespons jeritan masyarakat terkait sengkarut masalah listrik di...

PT Pesonna Optimal Jasa Gelar Aksi Bersih-Bersih di Lingkungan PT Pegadaian UPC Kampung Empat Tarakan

PT Pesonna Optimal Jasa Gelar Aksi Bersih-Bersih di Lingkungan PT Pegadaian UPC Kampung Empat Tarakan

by Prasetya
04/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, aman, dan nyaman, PT Pesonna Optima Jasa (POJ) melaksanakan kegiatan...

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Ladullah, menghadiri undangan rilis pers keberhasilan penegakan hukum terhadap tindak pidana kasus 3C. (Humas DPRD Kaltara).

Polda Kaltara Gulung Jaringan Kriminal 3C, Komisi I DPRD Beri Apresiasi Tinggi

by Prasetya
02/06/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Ladullah, menghadiri undangan rilis pers keberhasilan penegakan hukum terhadap tindak...

Next Post
Pegadaian Cabang Nunukan Gelar Open Booth di Car Free Day Alun-Alun Nunukan

Pegadaian Cabang Nunukan Gelar Open Booth di Car Free Day Alun-Alun Nunukan

Universitas Borneo Tarakan Siap Jadi Entrepreneurship University

Universitas Borneo Tarakan Siap Jadi Entrepreneurship University

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • PKB Kaltara Matangkan Kepengurusan 2026–2031, Waketum DPP Kawal Langsung Proses Formatur

    PKB Kaltara Matangkan Kepengurusan 2026–2031, Waketum DPP Kawal Langsung Proses Formatur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Foto Aksi Gubernur Kaltara Jadi Crosser di Kejurnas Grasstrack KKSS, Awas Naksir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Tinggal KTP Nama Satu Kata Bejo, Supriyadi, dan Muklis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Ini Tahapan Bai’at Khilafatul Muslimin, Ada 5 Aturan yang Wajib Dipatuhi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.