TARAKAN, CAKRANEWS – Ada sebanyak 30 kursi DPRD Kota Tarakan yang akan diperebutkan dalam empat daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu 2024 mendatang.
Komisioner KPU Tarakan Taufik Akbar mengatakan, untuk tahun 2024 mendatang tidak ada perubahan dengan Pemilu 2019 silam soal alokasi kursi.
“Kita memastikan tidak ada perubahan alokasi kursi maupun pembagian dapil, masih sama dengan Pemilu 2019,”kata Taufik di Tarakan, Minggu 26 Maret 2023.
Adapun rinciannya, yakni Dapil I meliputi Tarakan Tengah, alokasinya yakni sembilan kursi. Lalu Dapil II meliputi Tarakan Timur dengan alokasi tujuh kursi.
Kemudian, Dapil III wilayah Tarakan Barat dengan 10 kursi dan Dapil IV di Tarakan Utara dengan empat kursi.
Terkait dengan syarat pencalonan anggota legislatif, Taufik mengatakan acuan dasarnya masih UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sedangkan teknisnya akan diatur dalam Peraturan KPU atau PKPU tentang Pencalonan.
Informasi yang diperolehnya, PKPU pencalonan akan terbit bulan depan seiring masuknya tahapan pencalonan anggota legislatif.
“Mudah-mudahan tidak ada kendala, bulan depan PKPU keluar kita akan bicara lagi lebih detail,” ujar Taufik Akbar, dikutip dari Antara.
Discussion about this post