Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Advetorial

Pembahasan Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat, Disetujui DPRD Nunukan

by Redaksi
28/03/2023
in Advetorial, Kaltara
A A
Pembahasan Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat, Disetujui DPRD Nunukan
Share on FacebookShare on Twitter

Nunukan, CAKRANEWS – Pada Pemandangan Umum Fraksi-fraksi atas Penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Nunukan Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat, pada umumnya menyetujui pembahasan perubahan Perda tersebut.

Adapun Pemandangan Umum Fraksi-fraksi yang pertama Fraksi Partai Hanura, Melalui juru bicaranya Ahmad Tryadi, menyampaikan, pertama menyetujui untuk dibahas Raperda sesuai tahapan-tahapan dalam rangka penyelarasan, pembulatan, dan pemantapan rancangan peraturan tersebut, baik terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun dinamika sosial masyarakat Kabupaten Nunukan.

RELATED POSTS

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

Kedua, Fraksi Partai hanura , meminta kepada Anggota DPRD Kabupaten Nunukan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindak lanjuti pembahasan Raperda Kabupaten Nunukan tentang perubahan atas Perda Kabupaten Nunukan Nomor 16 tahun 2018 tentang pemberdayaan masyarakat adat.

Dan Ketiga, Fraksi Partai Hanura, meminta kepada pemerintah Kabupaten Nunukan (Pemkab) untuk memfasilitasi mempertemukan antara pihak dayak Agabag dan Dayak Tenggalang untuk islah.

Fraksi Partai Demokrat (FPD) menyampaikan pendapat atau pandangannya yang disampaikan oleh Gat Khaleb, diantaranya sebagai berikut persoalan utama Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayah Kabupaten Nunukan dewasa Ini adalah semakin terbatas dan atau berkurangnya hak atas ruang hidup di atas tanah mereka sendiri. Di mana terjadi pengalihan hak MHA atas wilayah adat secara sistematis atas nama pembangunan dengan nama HGU, Taman Nasional, Hutan Lindung, dan lain-lain. Akibatnya, hari Ini MHA sudah tidak punya hak atas ruang hidup yang cukup. Hari ini saja sudah terbatas atau tidak cukup, bahkan tidak ada, apalagi 20-50 tahun yang akan datang.

“Kondisi ini harus menjadi fokus perhatian atau landasan pijakan kita semua terkait revisi dimaksud. Sebab seperti kata pepatah, tikus mati di lumbung padi. Demikianlah nasip MHA 20-50 tahun yang akan datang,” ujar Gat Khaleb.

Menurut Gat Khaleb, pengalihan hak terjadi atas nama pembangunan dan kesejahteraan, tetapi fakta yang terjadi hari ini bahwa MHA tidak mendapatkan pembangunan dan kesejahteraan yang dijanjikan tersebut. Bahkan yang terjadi adalah korporasi yang notabene mencari atau mengumpulkan kekayaan memenjarakan MHA atas tindakan perjuangan memperoleh hak makan dan hak hidup di atas tanah mereka sendiri. Oleh sebab itu, FPD meminta agar masalah ini diakhiri dengan melakukan pengakuan, perlindungan dan pemberdayan atau penguatan MMA.

“Penguatan atau pemberdayaan yang kami maksudkan meliputi kapasitas dan kapabilitas kelembagaan, legal standing dan pemetaan wilayah adat. Dalam konteks inilah, dukungan fasilitas! oleh Pemda menjadi sesuatu yang harus dan bahkan mutlak kita pikirkan ke depan,” tuturnya.

Lanjut Gat, FPD berpandangan bahwa revisi yang akan kita lakukan harus bermuara pada solusi terbaik dan komprehensif. “Revisi haruslah menjamin, memastikan eksistensi MHA lebih kokoh, lebih kuat dari sebelumnya.” Tegas Gat

Oleh sebab itu, FPD berpendapat bahwa revisi yang akan kita lakukan tidak boleh mengebiri, menghilangkan atau mengaburkan sebagian atau seluruhnya eksistensi dan hak-hak MHA sebagaimana dimaksud UUD 45 Pasal 188 ayat 2, yang mengatakan Negara mengakui dan menghormati kesatuan MHA serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI, yang diatur dalam Undang-undang.

“Dan pada akhirnya, FPD secara prinsip setuju dan siap melakukan pembahasan dengan catatan bahwa revisi yang akan dilakukan haruslah dengan tujuan memperkuat kedudukan keberadaan MHA dalam wilayah Kabupaten,” ucap Gat.

Sementara itu Siti Raudah Arsad mewakli Fraksi Gerakan Karya Pembangunan (Fraksi GKP) menyampaikan pemandangan umumnya tentang Perda Nomor 16 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat, diusulkan diubah dengan mempertimbangkan aspek penting dan krusial yaitu Masyarakat Hukum Adat karena pengakuan dan Perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat melalui Peraturan Daerah adalah sebagai implikasi dari Undang-undang Desa.

“Pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat adalah penting, karena harus diakui secara tradisional masyarakat adat lahir dan telah ada jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk,” imbuh Siti Raudah.

Sehingga Perda menjadi payung hukum yang mengakui dan melindungi Masyarakat Adat secara formal dan resmi oleh Negara dan Undang Undang. Hal ini, kata Siti Raudah, dalam rangka memfungsikan hukum adat sebagai rumah besar pelindung bagi masyarakat, baik itu menjaga dan melestarikan hutan adat hingga persoalan yang mencakup sosial kemasyarakatan maka penyusunan Perda tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat merupakan salah satu bentuk keberpihakan Pemda kepada masyarakat adat di Kabupaten Nunukan.

Pemandangan Umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, menyikapi terkait perubahan Perda tersebut perlu sangat memperhatikan apa yang menjadi kewenangan dari pemerintah untuk melindungi serta menjaga dan melestarikan adat istiadat masyarakat hukum adat yang ada di wilayah Kabupaten Nunukan.

“Perubahan 14 pasal dalam Raperda tersebut hendaknya menitik beratkan pada pemberdayaan masyarakat hukum adat serta perlindungan masyarakat Hukum adat secara terstruktur,” terang Inah Anggrani.

Sementara itu dari 4 fraksi yang menyampaikan pemandangan umumnya 1 fraksi yaitu Perjuangan Persatuan Nasional menyatakan tidak akan membacakan pemandangan umumnya namun sudah menyampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPRD.

Tags: Humas Kabupaten NunukanPerda
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

by LLD
17/03/2026
0

TARAKAN – Musyawarah Kota (Mukota) VII Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tarakan menjadi momentum penting bagi penguatan dunia usaha...

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

by Prasetya
14/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Bandara Juwata Tarakan resmi membuka Posko Angkutan Lebaran 2026 untuk memastikan pelayanan penerbangan selama periode mudik Idulfitri berjalan...

Penjaringan Ditutup, Effendy Gunardi Calon Tunggal Ketua KADIN Tarakan

Penjaringan Ditutup, Effendy Gunardi Calon Tunggal Ketua KADIN Tarakan

by LLD
13/03/2026
0

TARAKAN – Proses penjaringan calon Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tarakan untuk periode 2026–2031 resmi ditutup pada Kamis,...

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

by Prasetya
12/03/2026
0

PONTIANAK, CAKRANEWS– PT Pegadaian Kantor Wilayah IV Balikpapan menggelar kegiatan Safari Ramadan 2026 yang berlangsung di Ballroom Hotel Mercure Pontianak...

Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda

Terdakwa Penganiayaan Anak di Tarakan Terbukti Bersalah, Didenda Rp15 Juta

by Prasetya
12/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Kasus penganiayaan terhadap anak berinisial TM (10) di Kota Tarakan memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri...

Next Post
Masyarakat Hukum Adat Agabag Tanggapi Rencana Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2018

Masyarakat Hukum Adat Agabag Tanggapi Rencana Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2018

Tanggapan Pemda Terhadap Pandangan Umum DPRD Atas Perubahan Perda Tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat

Tanggapan Pemda Terhadap Pandangan Umum DPRD Atas Perubahan Perda Tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Brosur jadwal dan harga tiket Kapal Indomaya rute Tarakan-Tawau

    Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peyek Rumput Laut, Oleh-oleh Khas Nunukan yang Wajib Anda Beli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Lebih Dekat Sulaiman (Part 1): Anak Petani yang Sukses Menjadi Jenderal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Hantu Paling Ngeri Asli Kalimantan, Siap-siap Merinding Baca Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.