TARAKAN, CAKRANEWS – Maraknya peredaran uang palsu menjadi perhatian serius bagi Bank Indonesia (BI) dan masyarakat. Hal ini menyusul munculnya kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin, Makassar.
Di Kalimantan Utara (Kaltara) sendiri, laporan uang palsu yang masuk ke Bank Indonesia di tahun 2024 sebanyak 5 (lima) lembar/ bilyet dengan pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dan belum ada laporan tambahan setelah munculnya kasus pemalsuan uang di UIN Alauddin.
Menanggapi hal ini Kepala Perwakilan BI Kaltara, Wahyu Indra Sukma menyampaikan agar masyarakat dapat segera melaporkan kepada Bank Indonesia atau Aparat Penegak Hukum jika ada temuan Rupiah yang diduga palsu agar dapat langsung diperiksa kebenarannya dan ditindak lanjuti sesuai ketentuan. Selain itu, Indra juga menyebutkan pentingnya untuk dapat mengenali keaslian Rupiah.
“Ini juga kenapa kami gencar melaksanakan sosialisasi dan edukasi Ciri Keaslian Uang Rupiah agar kita punya kemampuan untuk bisa mengenali yang asli dan dapat terhindar dari yang palsu,” ujar Wahyu dalam keterangan rilis tertulisnya yang dibagikan, pada Rabu, 1 Januari 2025.
Lanjut Wahyu, berkenaan dengan pemberitaan dan informasi di media sosial terkait keaslian uang Rupiah, metode yang efektif dilakukan oleh masyarakat adalah dengan 3D (dilihat, diraba, diterawang).
Selain itu, masyarakat juga dapat menggunakan alat bantu berupa lampu ultraviolet (UV) untuk mengidentifikasi ciri keaslian uang Rupiah kertas yang memendar dalam beberapa warna. Diketahui bahwa uang palsu yang ditemukan berpendar di bawah lampu UV berkualitas sangat rendah dan memiliki pendaran yang berbeda baik dari segi lokasi, warna, dan bentuk dengan uang Rupiah asli.
“Selain itu, secara visual uang palsu dimaksud sangat mudah diidentifikasi tanpa perlu menggunakan bantuan lampu UV. Untuk itu, masyarakat dihimbau untuk tidak perlu khawatir dalam bertransaksi menggunakan uang Rupiah dan tetap berhati-hati dengan mengecek keaslian uang cukup melalui metode 3D,” ujarnya.
Bank Indonesia juga senantiasa mengingatkan masyarakat mengenai hukuman terhadap tindak pidana Uang Rupiah. Sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang Pasal 36, setiap orang yang memalsu Rupiah dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana. Serta denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Selain itu, setiap orang yangmengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Lanjut Wahyu, Bank Indonesia secara berkala berkoordinasi dengan seluruh unsur Botasupal (BIN, Polri, Kejaksaan, DJBC), perbankan, dan instansi terkait lainnya dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan uang palsu. Selain itu, melalui edukasi yang dilakukan dalam program CBP Rupiah, Bank Indonesia senantiasa melakukan sosialisasi ciri keaslian uang Rupiah serta menghimbau masyarakat untuk memastikan keaslian uang Rupiah. Bank Indonesia juga turut menghimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga dan merawat uang Rupiah dengan baik guna memudahkan masyarakat dalam mengenali keaslian uang rupiah. Untuk itu, masyarakat agar senantiasa menerapkan 5 Jangan: Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi.
Discussion about this post