NUNUKAN, CAKRANEWS – Mewakili Bupati Nunukan, Sekretaris Daerah Serfianus menghadiri acara Sosialisasi Implementasi Sertipikat Elektronik sekaligus Penyerahan Sertipikat Aset Pemda Kabupaten Nunukan, Senin 10 Juni 2024.
Dalam era digitalisasi yang terus berkembang, Pemerintah Kabupaten Nunukan berkomitmen untuk mengikuti perkembangan teknologi demi meningkatkan pelayanan publik.
Salah satu langkah penting yang dilakukan adalah implementasi sertipikat elektronik dimana sertipikat elektronik ini menawarkan banyak manfaat, antara lain meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan dan keamanan data, serta mempermudah akses dan verifikasi informasi.
Sertipikat tanah elektronik dapat digunakan untuk alat pembuktian yang sah, Kementerian ATR/BPN telah berkoordinasi dengan berbagai pihak hingga terbentuklah sistem layanan sertipikat tanah elektronik. Prosesnya sudah merupakan proses elektronik bukan hanya digitalisasi scan saja, tetapi datanya sudah terbungkus secara elektronik sehingga tidak bisa diubah atau dipalsukan. Kedepannya, per bulan juni, Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan akan menerbitkan sertipikat elektronik baik melalui permohonan rutin, PTSL dan Redistribusi Tanah.
Pada kesempatan itu, Sekda Serfianus menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Nunukan telah menyelesaikan sertipikasi aset-aset daerah. Penyerahan sertipikat aset pemda ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas terhadap pengelolaan aset daerah. Dengan sertipikasi ini, dapat di pastikan bahwa aset-aset tersebut dikelola dengan baik dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Saya berharap sosialisasi ini akan memberikan pemahaman yang lebih dalam kepada kita semua tentang pentingnya sertipikat elektronik dan pengelolaan aset daerah. Saya juga mengajak seluruh pihak yang terkait untuk bekerja sama mendukung implementasi ini, sehingga tujuan kita untuk meningkatkan pelayanan publik dapat tercapai dengan baik,” ujar Serfianus.
Di kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan Jhon Palapa mengungkapkan bahwa saat ini hampir seluruh bidang tanah di Kabupaten Nunukan sudah terpetakan, tahap selanjutnya adalah dengan dilakukan digitalisasi data pertanahan melalui validasi data pertanahan antara fisik dengan yuridis, juga dengan data elektronik.
“Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan akan berupaya memberikan layanan pertanahan berupa sertipikat tanah elektronik maupun pemberian informasi juga secara elektronik sehingga layanan bisa lebih mudah, murah, dan cepat. Saya mohon bantuan Bapak Ibu sekalian untuk dapat mensosialisasikan sertipikat elektronik ini ke masyarakat,” ungkapnya.
Discussion about this post