NUNUKAN, CAKRANEWS– Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nunukan (KPPBC) melaksanakan hibah dan pemusnahan Barang Milik Negara eks barang hasil penindakan. Acara tersebut dilaksanakan di Kantor KPPBC Nunukan, Kamis 10 Oktober 2024.
Barang hasil tegahan yang dilakukan oleh KPPBC Nunukan ini bersinergi dengan Polres Nunukan, Lanal Nunukan, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarhanud 8/MBC, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 11/GG Kostrad, Kodim 0911 Nunukan, dan Polsek KSKP Nunukan Periode Tahun 2023 sampai dengan September 2024.
Kegiatan penegahan sampai dengan pemusnahan barang hasil tegahan merupakan wujud dari komitmen Kantor Bea dan Cukai Nunukan dalam fungsinya sebagai Community Protector dalam menjaga wilayah perbatasan dan melindungi masyarakat dari penyelundupan atau perdagangan ilegal yang memiliki dampak terhadap kesehatan masyarakat, keamanan masyarakat serta perekonomian masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid menyampaikan ucapan terima kasih serta dukungan serta apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kantor KPPBC Nunukan atas kerja keras, kerja cerdas, kerja berkualitas dan kerja tuntasnya selama ini dalam memberantas tindak kejahatan yang ada di Kabupaten Nunukan, khususnya di bidang kepabeanan dan cukai.
“Memang harus kita akui, sebagai salah satu daerah yang terletak diperbatasan negara dan sebagai salah satu jalur pintu masuk dari luar negeri, tentunya sebagai wilayah teritorial kita Kabupaten Nunukan menjadi salah satu surga bagi pelaku tindak kejahatan, baik itu pelaku kejahatan penyelundupan, ilegal logging, ilegal fishing, peredaran narkoba, termasuk pelanggaran kepabeanan dan cukai,” ungkapnya.
Selanjutnya menurut Laura, berkat kerjasama dan sinergitas yang kuat antara aparat penegak hukum yaitu TNI, Polri, Kejaksaan, Pemda, Bea dan Cukai serta instansi lainnya.
“Serta masyarakat dalam melakukan penertiban secara berkesinambungan, secara berangsur beberapa kerawanan tersebut dapat di minimalisir, walau sampai saat ini masih belum mampu untuk meniadakannya sama sekali,” katanya.
Sementara itu, dalam pers rilis yang disampaikan oleh Kepala Bea dan Cukai Nunukan Danang Seno Bintoro dijelaskan bahwa barang yang akan dihibahkan sebanyak 172 lembar karpet dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 86 juta dan potensi kerugian negara sebesar RP.139.085.345/
Selain hibah, Kantor Bea dan Cukai Nunukan juga melaksanakan pemusnahan barang hasil tegahan berupa Rokok sebanyak 6.640 batang. Minuman mengandung Etinol Alkohol sebanyak 610 botol dan 5.335 kaleng. Ballpress yang berisi pakaian bekas dan sepatu bekas sebanyak 5 kardus, 3 karung, 1 koper, 80 koli, dan 108 pasang sepatu. Kosmetik dengan berbagai merek dan jenis yang diimpor tidak sesuai ketentuan dan tidak memiliki izin BPOM sebanyak 120 package dan 2.278 pcs. Obat-obatan sebayak 5.364 pcs. Dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp.975.543.400. Selanjutnya Bupati Laura bersama dengan Unsur Forkopimda dan Kepala Bea dan Cukai Nunukan melakukan pemusnahan barang ilegal dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara hibah.
Discussion about this post