Malinau, Cakra.news – Bupati Malinau Wempi W. Mawa, S.E., M.H. bersama Wakilnya Jakaria, S.E, M.Si. secara bergantian membacakan nota penjelasan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2021, pada Senin (28/03).
Penyampaian LKPJ ini dilaksanakan dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malinau Tahun 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Malinau Ping Ding.
Dalam pengantar sidangnya, Ping menerangkan bahwa LKPJ ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 69 ayat 1 yang berbunyi kepala daerah berkewajiban menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“LKPJ akhir tahun anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.
“Jadi ini tidak hanya seremonial tetapi yang terpenting adalah substansi yang benar memberikan gambaran secara utuh, sesungguhnya yang terjadi di tengah-tengah masyarakat kita,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Malinau Wempi W. Mawa, S.E., M.H. berharap melalui penyampaian LKPJ ini masyarakat Kabupaten Malinau melalui Dewan yang terhormat dapat mengetahui dan memahami berbagai upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Malinau pada tahun 2021. Dalam rangka mewujudkan visi Kabupaten Malinau sesuai RPJMD tahun 2016-2021 yaitu terwujudnya Kabupaten Malinau yang maju dan sejahtera melalui Gerakan Desa Membangun.
Penyampaian LKPJ merupakan salah satu kewajiban konstitusional kepala daerah setelah berakhirnya tahun anggaran. Untuk itu dalam penyampaian LKPJ ini akan terbagi dalam dua buku. Namun keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
“Buku 1 merupakan nota pengantar dan merupakan ringkasan secara umum dari seluruh laporan yang disusun sedangkan buku 2 berisi laporan secara lengkap dari seluruh pelaksanaan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah,” jelasnya.
Wempi berharap agar LKPJ yang telah disampaikan dapat segera dibahas DPRD untuk selanjutnya menghasilkan rekomendasi bagi pemerintah daerah.
“Kami berharap agar rekomendasi sebagai perbaikan kinerja telah dapat kami terima dalam kurun waktu beberapa hari ke depan sehingga segera dapat kami implementasikan untuk memperbaiki kinerja serta pembaharuan manajemen dalam mewujudkan penyelenggaraan tugas pembangunan dan pelayanan publik di berbagai aspek khususnya di tahun-tahun mendatang,” tuturnya.
Discussion about this post