TARAKAN, CAKRANEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan menegaskan tidak ada kampanye menjelang dilangsungkannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Dapil I Tarakan Tengah.
Sebelumnya KPU Kota Tarakan telah menjadwalkan bahwa PSU di Dapil I Tarakan Tengah akan digelar 13 Juli 2024.
“Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI, tahapan pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPRD Kota Tarakan untuk Dapil I Tarakan Tengah, dilaksanakan pada 13 Juli mendatang,” kata Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan Divisi Teknis Penyelenggara, Asriadi.
“Untuk tahapan PSU, KPU tegaskan tidak ada masa kampanye,” imbuhnya.
Selain tidak diperbolehkan melakukan kampanye, Asriadi juga menekankan, seluruh caleg Dapil I Tarakan Tengah tidak diperkenankan untuk melakukan pemasangan segala bentuk alat peraga kampanye atau baliho.
Menurut Asriadi, terkait pelaksanaan PSU ini, KPU Tarakan akan melakukan sosialisasi mulai dari tahapan PSU, pemungutan suara, hingga proses rekapitulasi dan pleno penetapan.
“Kalau di dalam PKPU maupun Juknis, tidak ada tahapan kampanye. Tidak ada pemasangan baliho dan peraga lainnya,” jelas Asriadi.
Disisi lain, Asriadi menyampaikan, untuk pengumuman Daftar Caleg Tetap (DCT) di PSU Dapil I Tarakan Tengah, akan dilakukan pada 19-20 Juni.
Dalam DCT tersebut hanya melakukan perubahan dengan mengurangi satu orang Caleg yang telah dilakukan diskualifikasi.
“DCT jadwalnya tanggal 19 sampai 20 Juni. Surat keputusan DCT yang didalamnya menerangkan kalau caleg yang didiskualifikasi itu namanya dicoret dari surat suara,” pungkasnya.
Discussion about this post