Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Kaltara

Tiga Kades di Nunukan Tidak Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, Ternyata ini Alasannya

by Hendi
20/06/2024
in Kaltara, News
A A
Tiga Kades di Nunukan Tidak Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, Ternyata ini Alasannya

Tiga Kades di Nunukan Tidak Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, Ternyata ini Alasannya.

Share on FacebookShare on Twitter

NUNUKAN, CAKRANEWS – Tiga kepala desa (kades) di Kabupaten Nunukan, tidak menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan.

Padahal, 140 kepala desa dan Badan Permusyarawatan Desa (BPD) di Nunukan, hari ini menerima SK perpanjangan masa jabatan dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun oleh Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, di Gedung Olah Raga (GOR) Sei Sembilan, Kecamatan Nunukan Selatan.

RELATED POSTS

IKN dan KIPI di Depan Mata, Pemprov Kaltara Minta Pelajar Bersiap Ambil Peluang

DPRD Kaltara Geruduk PLN Tarakan, Bereskan Jeritan Warga Pantai Amal Baru Soal Listrik

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nunukan Helmi Pusdaalikar mengatakan, adapun total kepala desa yang diserahkan SK perpanjangan sebanyak 140 dari 143 desa.

“Seharusnya ada 143 kepala desa yang kita serahkan, akan tetapi ada tiga desa posisinya belum defenitif sehingga tidak diperpanjang, nanti setelah terpilih yang defenitif maka diterbitkan perpanjangan,” kata Helmi kepada cakranews.com pada Kamis, 20 Juni 2024.

Adapun tiga desa yang tidak perpanjang itu, jelas Helmi, diantaranya Desa Balatikon, Desa Katul dan Desa Atulai di Kecamatan Tulin Onsoi.

Ketiga desa tersebut belum defenitif lantaran dua kepala desa yang bersangkutan maju pada Pileg 2024 lalu dan seorang kepala desa diketahui meninggal dunia, sehingga tiga desa itu masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).

“Ada kepala desa yang mencalonkan menjadi anggota legislatif kemarin sehingga posisi kepala desanya di PAW dulu, dalam posisi PAW ketentuannya tidak dapat diperpanjang,” jelasnya.

Lebih lanjut, dijelaskan Helmi, penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa ini dibagi dua kelompok, di mana untuk kelompok pertama telah dilaksanakan di GOR Sei Sembilan. Sedangkan sisanya sebanyak 89 kepala desa yang tersebar di Dataran Tinggi Krayan akan dilakukan penyerahan pada, 22 Juni 2024 mendatang di Kecamatan Krayan Induk dan 25 Juni 2024 akan dilaksanakan di Kecamatan Krayan Selatan.

“89 desa lagi itu masuk klaster Krayan sehinga total jumlah keseluruhannya ada 232 desa sesuai dengan jumlah desa yang ada di Kabupaten Nunukan,” bebernya.

Helmi juga menjelaskan, hal ini guna menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa dan BPD dari enam tahun menjadi delapan tahun.

“Misalnya ada kepala desa yang berakhir pada tahun 2027 akan diperpanjang sampai 2029. Kemudian beberapa BPD yang berakhir di tahun ini pada Oktober dan November tidak jadi dilaksanakan pemilihan dan otomatis diperpanjang dua tahun lagi,” tutup Helmi.(ry)

Tags: KadesKepala DesaNunukanSK
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Pemprov Ajak Pelajar Siapkan SDM Unggul Sambut Era IKN dan KIPI. (Humas DKISP Kaltara).

IKN dan KIPI di Depan Mata, Pemprov Kaltara Minta Pelajar Bersiap Ambil Peluang

by Prasetya
06/06/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mengajak generasi muda, khususnya kalangan pelajar, untuk bersiap diri menghadapi...

Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan kunjungan kerja ke PT PLN (Persero) UP3 Kaltara. (Humas DPRD Kaltara diperjelas AI).

DPRD Kaltara Geruduk PLN Tarakan, Bereskan Jeritan Warga Pantai Amal Baru Soal Listrik

by Prasetya
04/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) langsung bergerak cepat merespons jeritan masyarakat terkait sengkarut masalah listrik di...

PT Pesonna Optimal Jasa Gelar Aksi Bersih-Bersih di Lingkungan PT Pegadaian UPC Kampung Empat Tarakan

PT Pesonna Optimal Jasa Gelar Aksi Bersih-Bersih di Lingkungan PT Pegadaian UPC Kampung Empat Tarakan

by Prasetya
04/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, aman, dan nyaman, PT Pesonna Optima Jasa (POJ) melaksanakan kegiatan...

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Ladullah, menghadiri undangan rilis pers keberhasilan penegakan hukum terhadap tindak pidana kasus 3C. (Humas DPRD Kaltara).

Polda Kaltara Gulung Jaringan Kriminal 3C, Komisi I DPRD Beri Apresiasi Tinggi

by Prasetya
02/06/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Ladullah, menghadiri undangan rilis pers keberhasilan penegakan hukum terhadap tindak...

Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi

Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi

by Prasetya
30/05/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) sukses membukukan kinerja keuangan yang progresif pada tiga bulan pertama tahun...

Next Post
Antrean di Loket Dikeluhkan Masyarakat, Ini Tanggapan Kepala UPTD SDF Tarakan

Antrean di Loket Dikeluhkan Masyarakat, Ini Tanggapan Kepala UPTD SDF Tarakan

20 Kg Sabu Disita Polda Kaltara dari Jaringan Besar Narkoba, Barang Bukti Dimusnahkan

20 Kg Sabu Disita Polda Kaltara dari Jaringan Besar Narkoba, Barang Bukti Dimusnahkan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • 5 Gempa Bumi yang Mengguncang Tarakan, Tahun 1923 Paling Dashyat

    5 Gempa Bumi yang Mengguncang Tarakan, Tahun 1923 Paling Dashyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Lengkap 7 Pelanggaran Kode Etik yang Diborong Ferdy Sambo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jogja Jadi Daerah dengan Tarif Open BO Termahal, Harganya Capai Rp14 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Fakta yang Belum Terungkap dari Kasus Pembunuhan Nabila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aplikasi ATKP Bankaltimtara, Permudah Pembayaran Elektronik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.