Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Kaltara

Tiga Kades di Nunukan Tidak Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, Ternyata ini Alasannya

by Hendi
20/06/2024
in Kaltara, News
A A
Tiga Kades di Nunukan Tidak Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, Ternyata ini Alasannya

Tiga Kades di Nunukan Tidak Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, Ternyata ini Alasannya.

Share on FacebookShare on Twitter

NUNUKAN, CAKRANEWS – Tiga kepala desa (kades) di Kabupaten Nunukan, tidak menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan.

Padahal, 140 kepala desa dan Badan Permusyarawatan Desa (BPD) di Nunukan, hari ini menerima SK perpanjangan masa jabatan dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun oleh Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, di Gedung Olah Raga (GOR) Sei Sembilan, Kecamatan Nunukan Selatan.

RELATED POSTS

Telkom Resmi Spin-Off InfraCo ke InfraNexia

Tiga Unit, Satu Semangat: Perumda TAU Meriahkan Jalan Sehat Beregu

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nunukan Helmi Pusdaalikar mengatakan, adapun total kepala desa yang diserahkan SK perpanjangan sebanyak 140 dari 143 desa.

“Seharusnya ada 143 kepala desa yang kita serahkan, akan tetapi ada tiga desa posisinya belum defenitif sehingga tidak diperpanjang, nanti setelah terpilih yang defenitif maka diterbitkan perpanjangan,” kata Helmi kepada cakranews.com pada Kamis, 20 Juni 2024.

Adapun tiga desa yang tidak perpanjang itu, jelas Helmi, diantaranya Desa Balatikon, Desa Katul dan Desa Atulai di Kecamatan Tulin Onsoi.

Ketiga desa tersebut belum defenitif lantaran dua kepala desa yang bersangkutan maju pada Pileg 2024 lalu dan seorang kepala desa diketahui meninggal dunia, sehingga tiga desa itu masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).

“Ada kepala desa yang mencalonkan menjadi anggota legislatif kemarin sehingga posisi kepala desanya di PAW dulu, dalam posisi PAW ketentuannya tidak dapat diperpanjang,” jelasnya.

Lebih lanjut, dijelaskan Helmi, penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa ini dibagi dua kelompok, di mana untuk kelompok pertama telah dilaksanakan di GOR Sei Sembilan. Sedangkan sisanya sebanyak 89 kepala desa yang tersebar di Dataran Tinggi Krayan akan dilakukan penyerahan pada, 22 Juni 2024 mendatang di Kecamatan Krayan Induk dan 25 Juni 2024 akan dilaksanakan di Kecamatan Krayan Selatan.

“89 desa lagi itu masuk klaster Krayan sehinga total jumlah keseluruhannya ada 232 desa sesuai dengan jumlah desa yang ada di Kabupaten Nunukan,” bebernya.

Helmi juga menjelaskan, hal ini guna menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa dan BPD dari enam tahun menjadi delapan tahun.

“Misalnya ada kepala desa yang berakhir pada tahun 2027 akan diperpanjang sampai 2029. Kemudian beberapa BPD yang berakhir di tahun ini pada Oktober dan November tidak jadi dilaksanakan pemilihan dan otomatis diperpanjang dua tahun lagi,” tutup Helmi.(ry)

Tags: KadesKepala DesaNunukanSK
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Telkom Resmi Spin-Off InfraCo ke InfraNexia

Telkom Resmi Spin-Off InfraCo ke InfraNexia

by Prasetya
01/10/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS– PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk resmi melakukan spin-off atau pemisahan aset dan bisnis wholesale fiber connectivity ke PT...

Tim Perumda Tarakan Aneka Usaha saat mengikuti Jalan Sehat Beregu, dipimpin Plt.Direktur, Anthon Joy Nahampun.

Tiga Unit, Satu Semangat: Perumda TAU Meriahkan Jalan Sehat Beregu

by LLD
31/08/2026
0

TARAKAN – Semangat kemerdekaan dan kekompakan karyawan Perumda Tarakan Aneka Usaha (TAU) turut mewarnai Jalan Sehat Beregu Kolaborasi HUT ke-81...

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Koordinator Pemuda Cinta Pancasila, Nuryan Ardika, mendatangi Mapolres Tarakan untuk mempertanyakan perkembangan laporan kasus dugaan penghinaan Pancasila yang...

Datangi Polres Tarakan, Aliansi Adat Lokal Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Pelecehan Pancasila

Datangi Polres Tarakan, Aliansi Adat Lokal Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Pelecehan Pancasila

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Aliansi Ormas Adat Lokal Tarakan mendatangi Polres Tarakan, Rabu (26/8/2026), untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan pelecehan atau pemelesetan...

Stand Bone Wanuakku Jadi Terbaik 1 di Pekan Kebudayaan Daerah

Stand Bone Wanuakku Jadi Terbaik 1 di Pekan Kebudayaan Daerah

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Stand Bone Wanuakku meraih predikat Terbaik 1 dalam Pekan Kebudayaan Daerah (PKD) Kota Tarakan 2026 yang berlangsung pada...

Next Post
Antrean di Loket Dikeluhkan Masyarakat, Ini Tanggapan Kepala UPTD SDF Tarakan

Antrean di Loket Dikeluhkan Masyarakat, Ini Tanggapan Kepala UPTD SDF Tarakan

20 Kg Sabu Disita Polda Kaltara dari Jaringan Besar Narkoba, Barang Bukti Dimusnahkan

20 Kg Sabu Disita Polda Kaltara dari Jaringan Besar Narkoba, Barang Bukti Dimusnahkan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ilustrasi anak muda

    5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putra Palu yang Kini Perkuat PSM U18

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Hematoma Subdural, Penyebab Kreator Dragon Ball Akira Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Ulang Tahun Ke-25 Kota Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegadaian Kembali Raih ISO 22301 : 2019, Bukti Ketangguhan dan Kehandalan Pegadaian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.