TARAKAN, CAKRANEWS – Mencegah penggunaan bahan atau zat berbahaya pada takjil (makanan dan minuman) yang dijual pedagang selama bulan ramadhan, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (Balai POM) Tarakan, rutin melakukan uji sampel.
Pengujian sampel pada takjil dilakukan mulai awal hingga menjelang akhir bulan ramadhan di sejumlah titik atau pusat kuliner di Tarakan.
Seperti di kawasan kuliner Sebengkok, petugas Balai POM melakukan uji sampel pada takjil yang dijajakan para pedagang.
Kepala Balai POM Tarakan, Harianto Baan mengatakan, hasil uji sampel kali ini dinyatakan nihil temuan takjil yang mengandung empat bahan berbahaya.
Untuk pengujian takjil dilakukan dalam rangka memastikan peredaran produk takjil yang dikonsumsi masyarakat harus bebas bahan berbahaya.
Beberapa zat berbahaya diantaranya Rhodamin, methanil yellow, boraks dan formalin serta bahan kimia lainnya.
“Produk takjil yang beredar di masyarakat sampai saat ini memenuhi syarat untuk dikonsumsi. Kalau ditemukan, pertama prosedurnya akan mencari tahu siapa yang memproduksi produk tersebut,” jelas Herianto Baan.
Harianto juga menjelaskan, memasuki tahap keempat melakukan pengujian takjil di Tarakan, Bulungan, Nunukan dan Malinau. Dari 115 sampel diuji, semua memenuhi syarat.
Apabila ada temuan bahkan ada unsur kesengajaan dilakukan pedagang menggunakan zat berbahaya maka dilakukan pembinaan hingga tindak pidana.
“Kalau pidana bisa saja dikenakan. Tapi rata-rata semua ada tahapan. Pidana adalah langkah terakhir dilakukan prosesnya. Tahapnya pengawasan pembinaan dan kalau ada unsur kesengajaan, bisa dipidanakan sesuai UU Nomor Tahun 2012,” tukasnya.
Discussion about this post