NUNUKAN, CAKRANEWS – YR (27) warga asal Jalan Poros, Kelurahan Makmur jaya, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) ditangkap Polres Nunukan atas dugaan pencurian motor. Akibat dari perbuatannya, YR terancam harus merayakan Lebaran di penjara.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, melalui Kasi Humas AKP Siswati mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari adanya keterangan pelapor MH (30).
Saat itu mertua pelapor mengecek air di bawah kolong Rumah. Lanjutnya, saat mengecek air ia menyadari motor milik korban WD (33) yang diparkir di bawah kolong rumah sudah tidak ada.
“Lalu mertua pelapor membangunkan korban atau istri pelapor dan menyampaikan kalau motornya sudah tidak ada di bawah kolong rumah, kemudian korban memberitahukan kepada pelapor yang sedang piket di Mako Polres Nunukan,” ungkapnya.
Atas laporan tersebut personel reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Pelaku berhasil tertangkap personel setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada maling motor yang sedang di kejar oleh masyarakat di Jalan Tvri.
Personel langsung menuju ke TKP dan mendapatkan seorang laki-laki yang telah di amankan oleh masyarakat berserta dengan satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam milik korban.
Kepada polisi, dia mengakui telah mencuri sepeda motor. Bahkan pelaku mematahkan plat nmor yang terpasang guna menghilangkan jejak. Saat ini pelaku telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sumber berita : Polres Nunukan
Discussion about this post