Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Kaltara

Cek Pelayanan Keterbukaan Informasi Pemilu, KI Kaltara Visitasi KPU Bulungan

by Prasetya
02/10/2024
in Kaltara, Politik
A A
Cek Pelayanan Keterbukaan Informasi Pemilu, KI Kaltara Visitasi KPU Bulungan
Share on FacebookShare on Twitter

BULUNGAN, CAKRANEWS – Komisi Informasi (KI) Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan visitasi pada Selasa, 1 Oktober untuk memantau implementasi keterbukaan informasi Pemilu dan Pemilihan 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan.

Ketua KI Kaltara, Fajar Mentari didampingi Niko Ruru selaku Wakil Ketua, dan Komisioner Bidang Kelembagaan Siti Nuhriyati, beserta rombongan staf dalam kesempatannya mengunjungi KPU Bulungan.

RELATED POSTS

Ketum APINDO: Kaltara Punya Modal Jadi Pusat Industri Hijau Indonesia

Peter Setiawan Kembali Nahkodai APINDO Kaltara, Soroti Regulasi hingga Biaya Logistik

Usai lakukan kunjungan, Fajar menyampaikan bahwa visitasi atau monitoring tersebut bukan bentuk intervensi kepada penyelenggara Pemilu. Namun dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai lembaga mandiri yang berwenang untuk menjalankan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Terkhususnya dalam keterbukaan informasi Pemilu dan Pemilihan, Komisi Informasi telah menetapkan Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan.

“Untuk melihat implementasi peraturan komisi informasi tersebut, kami melakukan visitasi ini,” katanya saat pertemuan dengan jajaran KPU Bulungan yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Bulungan, Mahdi E Paokuma.

Fajar berharap agar penyelenggara Pemilu, baik itu KPU maupun Bawaslu untuk selalu mengedepankan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik dalam pelaksanaan semua tahapan Pilkada, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP.

Selain itu, lanjut Fajar, berdasarkan PerKI No. 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum, termasuk juga mengatur transparansi dan keterbukaan informasi terkait pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di Indonesia.

Lebih lanjut, Fajar juga menyampaikan bahwa diperlukan keterbukaan informasi Pemilu dan Pemilihan oleh penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP), Partai Politik, dan masyarakat sebagai pemilih. “Keterbukaan informasi setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan menjadi kunci keberhasilan penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis sebagai pemenuhan hak asasi manusia,” ujarnya menjelaskan.

Dikatakan Fajar, pengalaman Pemilu dan Pemilihan sebelumnya memberikan banyak pembelajaran akan pentingnya prinsip keterbukaan informasi penyelenggaraan Pemilu. Banyak informasi akan data-data penting yang seharusnya disampaikan atau setidaknya dapat diakses dengan mudah, baik itu oleh peserta Pemilu maupun pemantau, seperti data hasil verifikasi KPU, peraturan-peraturan yang dikeluarkan KPU, daftar pemilih, dan bahkan hasil Pemilu terdokumentasi dan terpublikasi.

“Kita harus mengambil sikap antisipasi atas persoalan yang kemudian mendorong munculnya keraguan akan legitimasi proses dan hasil Pemilu oleh banyak kalangan,” terangnya.

Fajar menjelaskan, deklarasi kampanye damai tentu tidak bisa dijadikan jaminan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan ekspektasi kita bersama, apalagi seperti yang kita ketahui bersama bahwa ada “3 jenderal” yang mencalonkan diri sebagai kontenstan di Pemilukada Kaltara 2024, sehingga semakin sengit pertarungan maka potensi pelanggaran juga akan semakin tinggi.

“Maka Komisi Informasi Kaltara dalam hal ini harus berperan aktif untuk berpartisipasi mengawasi dan ekstra mengawal keterbukaan informasi penyelenggaraan Pemilu untuk meminimalisir tingkat pelanggaran, sebagaimana penegakan amanat Undang-undang Nomor 14 tahun 2014 dan PerKI Nomor 1 tahun 2019. Komisi Informasi Kaltara hadir guna memastikan transparansi penyelenggaraan Pemilu tersalurkan dengan baik ke masyarakat pemilih,” tegas Fajar.

Lanjutnya lagi, Komisi Informasi se-Indonesia, saat ini sedang berlomba-lomba menunjukkan penampilan terbaiknya dalam mengawal keterbukaan informasi Pemilu dan Pemilihan di masing-masing wilayahnya. “Sebagai salah satu provinsi yang akan mengikuti Pemilihan Serentak 2024, saya tentu menginginkan agar Kalimantan Utara menjadi yang terbaik, diharapkan dapat menjadi contoh dalam penerapan keterbukaan informasi,” tutupnya.

Tags: KI KaltaraKPU BulunganPilkada 2024
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Ketum APINDO: Kaltara Punya Modal Jadi Pusat Industri Hijau Indonesia

Ketum APINDO: Kaltara Punya Modal Jadi Pusat Industri Hijau Indonesia

by Prasetya
16/07/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Kalimantan Utara (Kaltara) dinilai memiliki modal besar untuk berkembang menjadi pusat industri hijau di Indonesia. Posisi strategis...

Peter Setiawan Kembali Nahkodai APINDO Kaltara, Soroti Regulasi hingga Biaya Logistik

Peter Setiawan Kembali Nahkodai APINDO Kaltara, Soroti Regulasi hingga Biaya Logistik

by Prasetya
16/07/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Peter Setiawan resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kalimantan Utara periode 2026–2031....

Bawaslu Tarakan Matangkan Monev KIP, Perkuat Layanan PPID dan Keterbukaan Informasi

Bawaslu Tarakan Matangkan Monev KIP, Perkuat Layanan PPID dan Keterbukaan Informasi

by Prasetya
14/07/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan mulai mematangkan persiapan menghadapi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi...

Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. (Humas DPRD Kaltara).

Komisi II DPRD Kaltara Bahas Penetapan Harga TBS Sawit

by Prasetya
14/07/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penetapan harga Tandan Buah...

DPRD Kaltara menggelar RDP bersama masyarakat Krayan Selatan, Kabupaten Nunukan. (Humas DPRD Kaltara).

DPRD Kaltara Kawal Percepatan Pembangunan Jalan Lembudud–Long Layu–Binuang

by Prasetya
14/07/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat Krayan Selatan, Kabupaten Nunukan, Selasa (14/7/2026),...

Next Post
Resep dari SULTON Tingkatkan Pelayanan Publik di Kaltara

Resep dari SULTON Tingkatkan Pelayanan Publik di Kaltara

Kekerasan Perempuan dan Anak di Kaltara Meningkat, Peran Pemprov Dipertanyakan

Kekerasan Perempuan dan Anak di Kaltara Meningkat, Peran Pemprov Dipertanyakan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ilustrasi anak muda

    5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TelkomGroup, Nongsa Digital Park, dan BW Digital Perkuat Gerbang Digital Indonesia melalui Sistem Kabel Laut NCC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peter Setiawan Kembali Nahkodai APINDO Kaltara, Soroti Regulasi hingga Biaya Logistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Julukan 6 Presiden RI, Ada Bapak Teknologi juga Pluralisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Diketahui, Ada Pembantaian Muslim Granada di Bulan April

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.