SEMARANG, CAKRANEWS – Kelakuan seorang pelajar SMA berusia 19 tahun di Semarang bikin geleng-geleng kepala. Pasalnya, ia melakukan tindak asusila ke pacarnya yang masih di bawah umur. Tidak sampai disitu, ia juga merekamnya lalu mengirim ke orang tua korban dengan dalih meminta restu. Hal itu diungkap pelaku berinisial R (19) saat jumpa pers di Polrestabes Semarang, Rabu 19 Juni 2024.
R mengaku sengaja mengirimkan video tersebut ke orang tua korban demi hubungan mereka direstui. Terungkap, pelaku dan korban sudah menjalani hubungan selama empat bulan. “Kirim itu (video pemerkosaan) mau minta restu,” kata R dilansir detikJateng, Kamis 20 Juni 2024.
Kasubnit 2 Unit PPA Polrestabes Semarang, Ipda Dinda Aprillia, menjelaskan kronologi kasus tersebut. Awalnya, pada Jumat 14 Juni 2024, ibu korban mendapat video dari pelaku. Ternyata video itu merupakan rekaman aksi pencabulan terhadap anaknya.
“Korban 17 tahun. Mengalami trauma dan hilang keperawanan,” kata Dinda Aprillia.
Pelaku mengirimkan video pada ibu korban lewat WhatsApp. Ibu korban pun langsung menanyai perihal video tersebut pada anaknya hingga terungkap pencabulan tersebut memang terjadi. “Saat pelapor (ibu korban) memegang HP anak korban bersamaan dengan itu akun Whatsapp milik anak korban membalas percakapan di grup dan mengirim pesan ke nomor anak korban, sehingga meyakinkan pelapor bahwa akun WhatsApp anak korban juga dapat diakses oleh pelaku,” tegasnya.
Pelaku juga diketahui mengancam korban sebelum mengirim video ke orang tua korban. “Korban diancam pelaku. Hingga korban tidak berani ungkapkan (perbuatan pelaku),” tutupnya.
Keluarga lalu melaporkan kejadian itu ke polisi hingga polisi menangkap pelaku R. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 jo Pasal 76E UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Discussion about this post