KALTARA, CAKRANEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara) menyatakan, berdasarkan hasil verifikasi administrasi, hanya ada sembilan bakal calon (bacalon) dari 17 pendaftar DPD RI yang memenuhi syarat dukungan minimal.
Anggota KPU Kaltara Teguh Dwi Subagyo menyebut, ada delapan nama yang belum memenuhi syarat karena jumlah dukungan kurang dari 1.000.
“Jadi sekarang masih berproses masa perbaikan dari tanggal 16 sampai 22 Januari 2023. Selanjutnya kita verifikasi administrasi lagi tanggal 23 Januari sampai 1 Februari 2023,” kata Teguh di Bulungan, Kamis 19 Januari 2023, dikutip dari Antara Kaltara.
Teguh mengungkap penyebab sejumlah pendaftar dinyatakan belum memenuhi syarat, seperti tidak dilengkapi KTP, lampiran F1 pernyataan dukungan, atau lampiran F1 tidak ada tanda tangan dari pendukung maupun bakal calon.
Untuk selanjutnya, setelah tahapan verifikasi administrasi selesai, maka KPU akan melakukan verifikasi faktual bagi bacalon yang sudah memenuhi 1.000 dukungan.
“Bagi yang belum masih ada perbaikan sekali lagi. Perbaikan secara total ada dua kali kesempatan, yaitu satu kali setelah verifikasi administrasi dan satu kali setelah verifikasi faktual,” ujar Teguh.
Lebih lanjut, mantan Ketua KPU Kota Tarakan ini mengimbau semua bacalon agar segera memperbaiki data yang belum memenuhi syarat, agar minimal dukungan terpenuhi.
“Saya mengimbau semua bakal calon dapat memperbaiki data yang belum memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat, sehingga semua balon yang ada bisa memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran,” ucap Teguh.
Discussion about this post