JAKARTA, CAKRANEWS – Para caleg atau peserta pemilu harus siap-siap kehilangan salah satu panggung kampanye strategisnya untuk mendulang suara.
Pemerintah berencana menerbitkan aturan pelarangan aktivitas politik praktik, terutama kampanye di tempat ibadah seperti masjid ataupun gereja.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, aturan itu akan dikeluarkan menjelang Pemilu 2024.
“Ya kita sudah buat aturannya. Nanti kita akan segera sampaikan ke publik ke masyarakat terkait itu,” ujar Menag Yaqut di Jakarta, Kamis 19 Januari 2023.
Menurut Yaqut, aturan ini dimaksudkan untuk menjaga tempat ibadah berfungsi sebagaimana mestinya untuk umat.
Ia menegaskan, tempat ibadah apapun bentuknya, bukanlah arena saling unjuk gigi dalam berpolitik.
“Jadi kita sama-sama menjaga rumah ibadah kitalah, hal-hal yang menurut saya di luar tuntunan agama,” kata Yaqut.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa Kementerian Agama masih menggodok bentuk aturan tersebut. Apakah itu melalui peraturan menteri atau bentuk lainnya, Yaqut belum memastikan kapan aturan tersebut secara resmi dibuka publik.
Discussion about this post