Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Diiming-imingi Uang dan iPhone, Gadis 14 Tahun Jadi Korban Rudapaksa

by Hendi
24/12/2023
in Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
Diiming-imingi Uang dan iPhone, Gadis 14 Tahun Jadi Korban Rudapaksa

Diiming-imingi Uang dan iPhone, Gadis 14 Tahun Jadi Korban Rudapaksa.

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Seorang gadis belia berumur 14 tahun yang merupakan santri sebuah pesantren di Kota Tarakan menjadi korban rudapaksa.

Korban diiming-imingi pelaku berinisial FS (31) dengan dijanjikan akan diberi uang dan iPhone.

RELATED POSTS

Aksi Nyata Telkom untuk Negeri: ‘GoZero%’ Hadir di Tarakan, Tanam 5.000 Mangrove

Kolaborasi Binda Kaltara – PWI Tarakan untuk Kondusifitas dan Kemajuan Daerah

Sebelumnya, korban mengenal FS melalui media sosial Instagram pada bulan Desember 2023. Kemudian korban yang belum sebulan mengenal pelaku, diajak ke kosan teman pelaku di daerah Kampung 6 untuk menjalankan aksi bejatnya.

Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra didampingi Kanit PPA IPDA Priyati Ningsih mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali.

“Pelaku dan korban berhubungan badan sebanyak 2 kali, korban dikasih uang Rp 100 ribu dan di iming – imingi iPhone 11,” ungkap Randhya, pada Jumat, 22 Desember 2023 sore.

Kasus pencabulan tersebut terungkap setelah korban bercerita kepada temannya. Kemudian temannya bercerita kepada kakaknya lalu kakaknya bercerita kepada kakak korban, hingga kejadian ini diceritakan kepada keluarga korban.

“Orang tua akhirnya melapor ke Polres Tarakan, kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Tarakan untuk melakukan penyelidikan,” jelasnya.

Laporan dibuat keluarga korban ke Polres Tarakan pada 18 Desember 2023. Lantaran mengetahui dirinya dicari polisi akhirnya pelaku menyerahkan diri ke kantor polisi dan ditahan.

Dari keterangan pelaku, korban telah diberikan uang setelah berhubungan badan, untuk iPhone yang dijanjikan belum diberikan.

“Korban sudah kita visum dan ada luka robek. Dan saat ini korban kita dampingi dan konseling. Korban juga sudah kembali bersekolah,” jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 760 subsider Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Tags: Dibawah Umurgadis beliaPolres Tarakanrudapaksa
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Aksi Nyata Telkom untuk Negeri: ‘GoZero%’ Hadir di Tarakan, Tanam 5.000 Mangrove

Aksi Nyata Telkom untuk Negeri: ‘GoZero%’ Hadir di Tarakan, Tanam 5.000 Mangrove

by Prasetya
15/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Telkom Indonesia menginisiasi penanaman 5.000 bibit mangrove di Pantai Batu Perawan, Tanjung Batu, Kota Tarakan, Kalimantan Utara,...

Kolaborasi Binda Kaltara – PWI Tarakan untuk Kondusifitas dan Kemajuan Daerah

Kolaborasi Binda Kaltara – PWI Tarakan untuk Kondusifitas dan Kemajuan Daerah

by Prasetya
14/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tarakan melakukan audiensi dengan Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Kalimantan Utara (Kaltara) pada Rabu,...

3’Sixty Biliar Tampilkan Konsep Family Friendly dan Tanpa Asap Rokok

3’Sixty Biliar Tampilkan Konsep Family Friendly dan Tanpa Asap Rokok

by Prasetya
13/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS- 3'Sixty (360) Biliar yang baru saja dibuka di kawasan Jalan Mulawarman, Kota Tarakan, memiliki konsep yang berbeda dengan...

Pasar Gusher: Dulu Ramai, Kini Sepi

Pasar Gusher: Dulu Ramai, Kini Sepi

by Prasetya
08/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Di balik deretan kios yang mulai berdebu dan papan "Dikontrakkan" yang warnanya telah memudar, Pasar Gusher menyimpan kisah...

Tanpa Karcis, Parkir Gratis Berlaku di Tarakan: Strategi Perangi Jukir Liar

Tanpa Karcis, Parkir Gratis Berlaku di Tarakan: Strategi Perangi Jukir Liar

by Prasetya
08/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tarakan Aneka Usaha meluncurkan kebijakan tegas untuk memberantas praktik...

Next Post
Jelang Ibadah Natal Puluhan Personel Subden Gegana Satbrimob Polda Kaltara Sterilisasi Gereja

Jelang Ibadah Natal Puluhan Personel Subden Gegana Satbrimob Polda Kaltara Sterilisasi Gereja

Prosesi wisuda STIT Ibnu Khaldun Nunukan

100 Mahasiwa STIT Ibnu Khaldun Nunukan Diwisuda

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.