NUNUKAN, CAKRANEWS – Tim Gabungan Polairud Polres Nunukan dan Polda Kalimantan Utara berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 31kilogram asal Lahad Datu, Malaysia. Rencananya, sabu tersebut akan dibawa menuju Parepare, Sulawesi Selatan melalui jalur laut.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia menjelaskan, penyitaan 31kilogram sabu tersebut dilakukan di Dermaga Lahan Batu pada Minggu 10 November 2023. Pengungkapan kasus penyelundupan sabu bermula dari informasi adanya perahu yang membongkar muatan di Dermaga Lahan batu di Jalan Lingkar Nunukan. Personel Sat Polairud Polres Nunukan kemudian melakukan penyelidikan di perairan Nunukan.
“Satu kapal yang sedang sandar dicurigai dan dilakukan penggeledahan. Ada paket barang yang berdasarkan keterangan kru kapal beradal dari Dermaga Bambangan Sebatik Barat yang sebelumnya dikirim dari Lahad datu Malaysia,”ucap AKBP Taufik Nurmandia dikutip dari laman Polres Nunukan, Senin 11 November 2023.
Seluruh barang mencurigakan tersebut kemudian diamankan personel dan dibawa menuju Pelabuhan Tunon Taka untuk dilakukan pengecekan menggunakan mesin X-Ray bersama petugas Bea dan Cukai.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan drum plastik warna biru berisi tepung. Petugas kemudian melakukan pembongkaran dan menemukan 31 bungkus plastik berukuran besar.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas memastikan barang tersebut adalah narkoba jenis sabu. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita 100 butir ekstasi.
“Setelah dilakukan penyelidikan terhadap pemilik barang, akhirnya tersangka IR (23) berhasil diamankan di sebuah rumah di Jalan Rimba Kelurahan Nunukan Tengah,” katanya.
Setelah diinterogasi, IR akhirnya mengaku jika barang haram tersebut milik rekannya RR yang bermukim di Lahad Datu, Malaysia.
“Barang ini milik temannya yang tinggal di Lahad Datu. Tersangka dijanjikan upah Rp10 juta jika berhasil membawa sabu tersebut ke Parepare. Di sana sudah ada yang menunggu paket tersebut,”ucapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Discussion about this post