TARAKAN, CAKRANEWS – Proses penyortiran dan pelipatan kertas suara untuk pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2024 sedang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan.
KPU Kota Tarakan pada proses penyortiran dan pelipatan ini melibatkan masyarakat umum yang telah ditentukan sebelumnya.
Sebanyak 112 orang yang dilibatkan dalam proses sortir dan pelipatan surat suara, dimana pada saat perekrutan harus memenuhi beberapa syarat diantaranya tidak berafiliasi dengan partai politik, tidak terdaftar sebagai anggota parpol, dan lain sebagainya.
“Untuk proses sortir dan pelipatan surat suara, kita lakukan sejak tanggal 6 Januari lalu, progresnya surat suara DPR RI selesai, dilanjutkan surat suara DPRD Provinsi dan sebagian sudah dilakukan sortir dan lipat,” kata Ketua KPU Kota Tarakan, Nasruddin.
Nasruddin menerangkan, dalam proses penyortiran dan pelipatan, KPU Kota Tarakan telah menemukan surat suara rusak.
“Untuk mekanisme sortir dan pelipatan, kita memilah surat suara yang bagus dan tidak bagus. Untuk surat suara yang masuk kategori rusak tidak akan digunakan, sejauh ini ada beberapa memang yang rusak,” ucapnya.
“Selanjutnya, akan dikembalikan ke percetakan untuk digantikan dengan yang baru,” lanjutnya.
Lebih lanjut Nasruddin menjelaskan, dalam buku pedoman ada beberapa kriteria surat suara rusak, diantaranya ada noda atau bercak yang menutupi gambar partai, nomor urut partai, nomor urut calon, nama calon dan ada bekas coblosan. Maka surat suara tersebut dianggap rusak.
“Surat suara yang rusak selanjutnya diserahkan kembali ke percetakan untuk diganti dengan yang baru,” jelasnya.
“Sejauh ini jumlah surat suara rusak tidak terlalu banyak, DPR RI sekitar seribuan saja dari 170 ribu itu,” imbuh Nasruddin.
Sedangkan untuk pengembalian surat suara yang rusak ke percetakan dilakukan secepatnya, sehingga pihak percetakan juga segera melakukan cetak ulang.
Lantas Nasruddin menegaskan, surat suara yang datang (pengganti) akan kembali dilakukan sortir dan pelipatan kembali.
“Surat suara yang didistribusikan ke masyarakat itu harus betul-betul yang bersih, tidak ada noda, tidak ada tanda coblos di salah satu tempat, warnanya sesuai, tidak blur, dan lain sebagainya,” jelasnya.
Sementara itu, untuk proses penyortiran dan pelipatan ditargetkan rampung dalam 10 hari.
“Proses sortir dan pelipatan ini kita targetkan 10 hari selesai, dan kita akan rekap surat suara yang rusak berapa untuk di cetak ulang,” pungkasnya.









Discussion about this post