TARAKAN, cakra.news – Polsek Tarakan Barat kembali mengungkap tindak pidana kasus pencurian.
Kali ini, pencurian terjadi di Jalan Bersama II Gang Radiator RT 45 Kelurahan Karang Anyar Pantai Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan.
Pencuri berhasil mengambil satu jenis hp bermerek Oppo F7, Selasa (23/2/2022).
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Tarakan Barat Iptu Angestri menjelaskan, pencurian terjadi pada Selasa 15 Februari 2022 lalu.
Lanjutnya, pencurian terjadi saat pemilik rumah lengah. ”Pemilik rumah keluar sebentar, lalu mendapati HPnya hilang” ucapnya kepada awak media.
Namun, aksi tersebut sempat terekam CCTV. Selang beberapa hari, pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap pelaku dibantu dengan keluarga korban yang saat itu mengetahui pelaku sedang menjual hasil curian lainnya berupa blok mesin ketinting.
Dikatakannya pula, pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian dan baru dua bulan bebas.
Kini, pelaku dipersangkakan pasal 363 Ayat 1 ke 3 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.**
Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi
Discussion about this post