TANJUNGSELOR, CAKRANEWS – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus berupaya meningkatkan minat baca masyarakat melalui berbagai program dan kebijakan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah merancang Peraturan Daerah (Perda) Perbukuan dan Literasi.
Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca DPK Kaltara, Suwarsono, mengungkapkan bahwa inisiatif pembuatan perda ini didorong oleh kondisi perpustakaan yang masih minim akan alokasi anggaran dan sumber daya manusia.
“Dengan adanya perda ini, diharapkan perpustakaan dapat menjalankan fungsinya secara optimal sebagai pusat informasi dan pembelajaran,” ujar Suwarsono di Tanjung Selor, Rabu, 11 Desember 2024.
Suwarsono menjelaskan bahwa melalui perda ini, diharapkan akan ada peningkatan alokasi anggaran untuk perpustakaan, baik untuk pengadaan koleksi buku, pengembangan infrastruktur, maupun peningkatan kualitas sumber daya manusia.
“Dengan anggaran yang cukup, kita dapat merekrut lebih banyak pustakawan profesional dan menyelenggarakan berbagai program literasi yang menarik,” tambahnya.
Selain itu, perda ini juga diharapkan dapat memberikan payung hukum yang kuat bagi pengembangan literasi di daerah. “Dengan adanya payung hukum, kita dapat melakukan berbagai kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan minat baca masyarakat, seperti lomba menulis, bedah buku, dan kegiatan literasi lainnya,” tutupnya.
Discussion about this post